Jakarta, eksklusif.co.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara, Jumat (7/11/2025) sore.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Dalam susunan kepengurusan, Prof. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi, dengan anggota terdiri atas Muhammad Mahfud MD, Idham Aziz, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, dan Badrodin Haiti.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo yang mendiktekan sumpah jabatan dan diikuti seluruh anggota komisi.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden Prabowo yang diikuti oleh pejabat yang dilantik.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menerima aspirasi rakyat agar Polri menjadi institusi yang profesional, akuntabel, transparan, serta mengedepankan pelayanan publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
(Red)












