Jakarta, eksklusif.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke – 13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-POLRI, serta Pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kurun waktu 11 hari selama bulan Ramadhan ini, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu Masyarakat menjelang Liburan Idul fitri dan Hari Raya Nyepi. Antara lain:
1. Penurunan Harga Tiket Pesawat dalam Negeri, setidaknya 13-14% selama 2 Minggu.
2. Penurunan Tarif Jalan Tol dan Transportasi selama Mudik Lebaran.
3. Pemberian THR bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD.
4. Pemberian Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online, yang baru diumumkan kemarin.
Hari ini, Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Rabu (12-03-2025)
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Prajurit TNI dan anggota Polri, para Hakim, serta Pensiunan, dengan jumlah Total mencapai 9,4 juta penerima.
THR akan dibayarkan Dua Minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Awal Tahun Ajaran Baru Sekolah, yaitu pada Juni 2025.
Menutup keterangannya, Presiden Prabowo Subianto juga tidak lupa menyampaikan, apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya Ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan Hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua Aparatur Negara, para Hakim, dan prajurit TNI – POLRI dimanapun sedang bertugas,” pungkas Presiden Prabowo Subianto.
Turut mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam menyampaikan keterangan tersebut, adalah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama Mudik dan Libur Lebaran.
(Red).