Pemerintah

Propemperda 2025 Ditetapkan Menjadi Surat Keputusan DPRD Sidoarjo

27
×

Propemperda 2025 Ditetapkan Menjadi Surat Keputusan DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan rencana penyusunan peraturan daerah (Perda) dalam satu tahun anggaran yang disusun berdasarkan skala prioritas. Pada Senin (11/8/2025), DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 untuk mengumumkan dan menetapkan perubahan Propemperda Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 menjadi Surat Keputusan DPRD.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, dan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, anggota DPRD, Forkopimda, para komandan TNI dan Polri, Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, kepala instansi vertikal, direktur BUMN dan BUMD, Ketua KPU dan Bawaslu, rektor perguruan tinggi, pimpinan partai politik, serta undangan lainnya.

Berdasarkan laporan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 36 orang. Jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sesuai Pasal 101 ayat (1) huruf c Tata Tertib DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”, rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD.

Agenda rapat meliputi:

  1. Pembacaan surat masuk.

  2. Pembacaan rancangan surat keputusan DPRD tentang perubahan atas Keputusan DPRD Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2024 mengenai Propemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025.

  3. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama.

Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono, SH, M.Si., membacakan beberapa surat dari Bupati Sidoarjo, yaitu:

  • Surat tanggal 24 April 2025 Nomor 000/424/438.1.1.3/2025 tentang usulan perubahan Propemperda 2025.

  • Surat tanggal 5 Juni 2025 Nomor 0000/6133/438.1.1.3/2025 tentang permohonan perubahan Propemperda 2025.

  • Surat tanggal 28 Juli 2025 Nomor 1000.3.2/8430/438.1.1.3/2025 tentang penyampaian usulan perubahan Propemperda 2025.

Dalam rancangan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 36 Tahun 2024, ditetapkan:

  1. Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 36 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025.

  2. Daftar perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

  3. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lampiran Daftar Usulan:

A. Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo:

  1. Raperda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor – Dinas Perhubungan

  2. Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat – Satpol PP

  3. Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – BPPD

  4. Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sidoarjo 2025–2045 – Disporapar

  5. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 – BPKAD

  6. Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 – BPKAD

  7. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 – BPKAD

  8. Raperda RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2025–2029 – Bappeda

  9. Raperda Pelaksanaan Sekolah dari Madrasah – Bagian Kesra

  10. Raperda Penyelenggaraan Pelayanan dan Perlindungan Ketenagakerjaan – Disnaker

  11. Raperda Perubahan Kedua Perda Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah – Bagian Organisasi

  12. Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Delta Artha – Bagian Perekonomian

  13. Raperda Penyertaan Modal pada BPR Delta Artha – Bagian Perekonomian

  14. Raperda Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB – Dinas P2CKTR

B. Usulan DPRD Kabupaten Sidoarjo:

  1. Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan – Komisi D

  2. Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren – Komisi D

  3. Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan – Komisi B

Setelah pembacaan dan pembahasan, rancangan keputusan tersebut resmi ditetapkan menjadi Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo. Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dilakukan oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sidoarjo.

Melalui penetapan perubahan Propemperda 2025 ini, diharapkan pembahasan Raperda dapat berjalan tertib, terarah, dan sesuai skala prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan doa Surat Al-Ashr oleh Ketua DPRD Abdillah Nasih. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *