TUBAN, Eksklusif.co.id – Proyek pelebaran jalan provinsi ruas Pakah-Rengel kini menjadi sorotan tajam publik. Kontraktor pelaksana, PT Timbul Jaya Persada (TJP), dituding bekerja secara asal-asalan, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga nekat melakukan pengaspalan di bawah guyuran hujan demi mengejar target deadline.
Pelanggaran K3 yang Kasat Mata, Berdasarkan investigasi lapangan tim media K2r News, para pekerja di lokasi proyek ditemukan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) standar seperti helm keselamatan. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam proyek konstruksi untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Sikap abai ini mencerminkan buruknya pengawasan internal dan manajemen keselamatan dari PT TJP.
Kualitas Aspal Diragukan: “Aspal Sarang Lebah” Bukan hanya soal keselamatan, kualitas pengerjaan fisik proyek ini juga menuai protes. Di titik Desa Banjar Agung hingga Desa Punggul, pengaspalan diduga dilakukan saat kondisi hujan. Dampaknya, permukaan aspal tampak berongga menyerupai sarang lebah dan rentan mengalami kerusakan dini (ambrol) karena tidak adanya daya ikat yang maksimal akibat suhu aspal yang turun drastis terkena air hujan.
Rekam Jejak Buruk dan Bayang-Bayang Kekuasaan, Muncul pertanyaan besar mengenai profesionalisme PT Timbul Jaya Persada. Dalam dua tahun terakhir, perusahaan ini diketahui sempat “puasa” proyek di Kabupaten Tuban akibat kegagalan menyelesaikan lebih dari 50 titik pekerjaan tepat waktu, yang berujung pada sanksi ganti rugi dan denda dari Dinas PU setempat.
Anehnya, meski memiliki rapor merah di tingkat kabupaten, PT TJP masih melenggang mulus mendapatkan proyek di tingkat provinsi. Muncul dugaan kuat adanya “intervensi” mengingat Direktur Utama PT TJP, Eko Wahyudi, saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Pusat.
Sanksi Pidana dan Penutupan Usaha Menanti, Ketua DPW LSM GMAS, Jatmiko (Mico), mengecam keras praktik kontraktor yang dianggap hanya mengeruk keuntungan tanpa memikirkan kualitas dan keselamatan.
Bagaimana bisa disebut perusahaan bonafit jika hal mendasar seperti K3 saja bobrok? Jika terbukti melanggar UU No. 1 Tahun 1970 dan UU Cipta Kerja, perusahaan ini tidak hanya terancam denda administratif hingga Rp500 juta, tapi juga sanksi pidana dan pencabutan izin usaha,” tegas Mico.
Pihak Kontraktor Bungkam, Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Lina selaku kepala kontraktor, namun pesan singkat melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa jawaban. Begitu pula dengan Eko Wahyudi selaku Direktur Utama; meski sempat melakukan panggilan video singkat yang kemudian terputus, ia tidak dapat dihubungi kembali hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat dan aktivis kini mendesak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak kualitas. Jika tidak ada tindakan tegas, LSM GMAS mengancam akan membawa temuan ini ke jalur hukum melalui Aduan Masyarakat (Dwi).
![]()













