BLITAR, eksklusif.co.id – Proyek pemeliharaan saluran di RT 06/RW 01 Kelurahan Kepanjenlor, yang merupakan bagian dari program unggulan Pemerintah Kota Blitar “RT Keren”, menuai sorotan warga. Sejumlah warga mempertanyakan kualitas konstruksi, terutama dugaan penggunaan material besi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Warga mengaku menemukan beberapa kejanggalan selama proses pengerjaan. Mereka khawatir penggunaan material non-SNI dapat berdampak pada daya tahan dan kualitas konstruksi dalam jangka panjang.
Lurah Kepanjenlor Beri Klarifikasi: Sesuai RAB dan Kesepakatan Warga
Lurah Kepanjenlor, Iwan Suharno, memberikan klarifikasi atas munculnya dugaan penyimpangan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan anggaran dari hadiah RT Keren Award milik RT 07/RW 01, yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dan disepakati warga.
“Terkait isu kualitas material, kami tegaskan bahwa pembesian sudah sesuai ukuran dan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kami memiliki dokumentasi yang membuktikan bahwa besi yang digunakan sesuai standar yang ditetapkan dalam perencanaan,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, pengerjaan proyek melibatkan tenaga kerja dari warga RW 01. Aspek keselamatan juga diperhatikan dengan penggunaan APD lengkap oleh para pekerja. Ia memastikan pemasangan Papan Nama Kegiatan akan segera dilaksanakan demi transparansi.
Warga Masih Ragukan Standar Material
Meski sudah ada klarifikasi, sebagian warga tetap menyampaikan keraguan. Mereka tidak menolak bahwa ukuran material mungkin sesuai RAB, namun menilai besi yang dipakai belum tentu memenuhi standar SNI.
“Material besi mungkin sesuai ukuran dan RAB, tapi itu bukan SNI. Non-SNI beda kualitas karena beda bobot kandungan besi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga tersebut, penggunaan besi non-SNI dapat menurunkan mutu beton dan memengaruhi kekuatan bangunan secara keseluruhan.
Anggaran Besar Program RT Keren
Program RT Keren merupakan program unggulan Pemkot Blitar dengan alokasi anggaran Rp 50 juta per RT untuk sekitar 600 RT, dengan total anggaran mencapai Rp 30 miliar. Dana tersebut dibagi menjadi 70% untuk pembangunan fisik dan 30% untuk kegiatan non-fisik.
Sorotan terhadap proyek di Kepanjenlor ini diharapkan menjadi momentum untuk menegaskan kembali komitmen pemerintah kelurahan dalam menjaga kualitas, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan dana APBD.
(SWT)












