Pemerintah

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menangkan Pemkab Purwakarta atas Kepemilikan Tanah di Babakancikao

18
×

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menangkan Pemkab Purwakarta atas Kepemilikan Tanah di Babakancikao

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id — Sengketa lahan di area SMPN 1 Babakancikao antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dengan 12 ahli waris H. Kartim Bin Saipan resmi dimenangkan oleh Pemkab Purwakarta di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan Kasasi Nomor 4763 K/PDT/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 November 2025, menyatakan batalnya putusan Pengadilan Negeri Purwakarta (10 Maret 2025) serta putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (21 Mei 2025) yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.

Kemenangan ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama bertahun-tahun membayangi pihak sekolah, guru, siswa, hingga orang tua.


Bupati Purwakarta: “Kini semuanya bisa tenang”

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung jauh sebelum masa kepemimpinannya dan telah melewati proses panjang pada berbagai tingkatan peradilan.

Masalah gugatan itu sudah sangat lama. Dari pertama kita kalah, kemudian banding juga kalah. Alhamdulillah saat saya memimpin, kita ajukan kasasi dan kita menang,” ujar Bupati saat meninjau SMPN 1 Babakancikao pada Minggu (16/11/2025).

Ia menggambarkan bagaimana situasi tersebut menimbulkan kecemasan bagi seluruh pihak.

Orang tua murid gelisah, pihak sekolah gelisah, anak-anak gelisah, pemerintah juga gelisah menunggu kepastian hukum. Sekarang semuanya bisa tenang dan bersyukur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa majelis hakim mengabulkan kasasi karena fakta hukum berpihak kepada Pemkab.

Negara ini negara hukum. Hakim akan berpihak pada fakta yang sebenarnya. Dan faktanya, lahan itu milik kita,” ujarnya.


Pemkab Diminta Perkuat Administrasi Aset

Bupati Saepul Bahri menjadikan kemenangan ini sebagai momentum untuk merapikan seluruh administrasi aset milik daerah.

Ini pelajaran besar. Semua tanah milik negara harus kita lengkapi administrasinya. Jangan sampai ke depan ada tanah milik kita tapi kita kalah karena administrasi tidak rapi,” ucapnya.


Kuasa Hukum: Pemkab Sejak Awal Memiliki Posisi Hukum Kuat

Kuasa hukum Pemkab Purwakarta, Marwan Iswandi, menjelaskan bahwa sejak awal posisi hukum pemerintah sangat kuat karena telah menguasai fisik lahan tersebut sejak tahun 1984.

Mereka menggugat tanpa dasar yang kuat. Sementara kita menguasai lahan lebih dari 20 tahun secara berkelanjutan, yang secara hukum menguatkan kepemilikan,” jelas Marwan.

Terkait isu adanya surat dari kepala desa tanpa tanda tangan ahli waris, Marwan menegaskan bahwa Pemkab tidak akan menindaklanjuti persoalan itu lebih jauh.

Sesuai arahan Pak Bupati, tidak akan ke sana,” ujarnya.


Ketua DPRD Apresiasi Langkah Cepat Pemda

Hadir pula Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, yang memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ini hasil perjuangan semua pihak. Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Om Zein bergerak cepat menyelesaikan masalah yang sudah sangat lama,” tuturnya

laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *