Pemerintah

PWI Purwakarta Keberatan Keras Keputusan Sepihak Mengangkat Pelaksana Tugas Ketua

37
×

PWI Purwakarta Keberatan Keras Keputusan Sepihak Mengangkat Pelaksana Tugas Ketua

Sebarkan artikel ini

Purwakarta, eksklusif.co.id – Pernyatakan keberatan keras terhadap keputusan sepihak yang mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta, dinilai tidak sah secara organisasi dan mencederai semangat rekonsiliasi yang tertuang dalam Kesepakatan Jakarta, ditandatangani 16 Mei 2025 oleh Hendry Chaerudin Bangun dan Zulmansyah Sekedang. Hal tersebut disampaikan
Adi Kurniawan Tarigan yang akrab dipanggil Tarigan, Ketua PWI Purwakarta terpilih Konferensi 29 April 2025 kepada awak media di Sekretariat PWI Purwakarta, Jum’at (30/05/ 2025).

Dikatakan Tarigan, dalam Kesepakatan Jakarta secara eksplisit kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengeluarkan keputusan organisasi apapun sebelum terlaksananya Kongres Persatuan PWI.

“Kalau 1membaca isi Kesepakatan Jakarta, jelas disepakati bahwa semua pihak harus menahan diri. Bahkan secara khusus dinyatakan, seluruh keputusan organisasi akibat konflik, baik pemecatan, penunjukan pengurus atau pemberian sanksi harus dicabut. Jadi, penunjukan Plt itu jelas inkonstitusional,” tegas Tarigan.

Sangat jelas penunjukan Plt melanggar “Kesepakatan Jakarta” yang berpotensi memecah belah PWI di Jawa Barat,” terangnya.

“Keputusan sepihak seperti penunjukan Plt ini bukan hanya melanggar isi kesepakatan, tetapi juga membuka ruang perpecahan serius, khususnya di wilayah Jawa Barat,” ungkapnya.

Diketahui, hingga saat ini sedikitnya enam kabupaten/kota di Jawa Barat telah dibekukan atau dipasang Plt oleh pihak tertentu secara sepihak, tanpa melalui mekanisme konferensi daerah yang sah.

“Ini sangat berbahaya bagi soliditas organisasi di daerah. Jawa Barat adalah provinsi dengan basis PWI yang kuat dan solid. Keputusan sepihak seperti ini justru menabur benih konflik baru di daerah yang sebenarnya sudah kondusif,” ucap Tarigan.

Lebih lanjut Tarigan sampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa disepakati, semua keputusan organisasi yang lahir dari konflik dualisme harus dicabut, demi pemulihan nama baik dan kehormatan anggota.

“Hal itu dijelaskan dalam kesepakatan Jakarta, selain itu menyebut peserta Kongres Persatuan nanti adalah hasil konferensi cabang PWI yang sah di 33 provinsi plus Solo,” terang Tarigan.

Ditempat terpisah, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan, tidak ada dasar hukum bagi penunjukan Plt di tingkat kabupaten/kota oleh PWI Pusat.

“Abaikan saja. Ketua yang benar adalah hasil konferensi di daerah. Dasar penunjukan Plt itu apa? Pasti tidak sesuai PD/PRT PWI. Belum pernah dalam sejarah PWI, pengurus kabupaten/kota ditunjuk oleh pusat. Itu adalah wewenang PWI provinsi, yang juga harus dipilih melalui konferensi,” terang Zulmansyah Sekedang.

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat, pihaknya menyatakan bahwa Ketua PWI Purwakarta adalah hasil konferensi yang sah dan tidak ada Plt di dalam struktur organisasi yang benar.

“Yang sekarang sah adalah hasil pemilihan dalam konferensi. Tidak ada Plt. Apa yang beredar itu tidak ada kaitannya dengan kami,” jelas Hilman.

Pihaknya meminta, agar
semua pihak yang terlibat dalam proses menuju Kongres Persatuan menghormati semangat dan isi Kesepakatan Jakarta, serta tidak mengeluarkan keputusan yang justru memperuncing perpecahan di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.

“Kami tetap solid dan taat pada mekanisme organisasi. Jangan rusak semangat rekonsiliasi yang telah disepakati bersama. Mari fokus menuju Kongres Persatuan dan tinggalkan cara-cara yang bertentangan dengan PD/PRT,” Pungkas Hilman.

Laela

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *