Sidoarjo, Eksklusif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren, sebagai upaya memperkuat peran dan eksistensi pesantren dalam pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Penyampaian Nota Penjelasan Raperda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang digelar di ruang sidang utama DPRD pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dasar Hukum dan Tujuan Raperda
Dalam sidang tersebut, Hj. Kasipah, anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan, bertindak sebagai juru bicara. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada pesantren.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pesantren, baik dalam bentuk pendanaan, sarana dan prasarana, maupun pembinaan kelembagaan,” ujar Kasipah.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk pengelolaan, pengembangan, dan keberlanjutan aktivitas pesantren di Kabupaten Sidoarjo.
Tiga Program Strategis Pemerintah Daerah
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah akan menjalankan sejumlah program strategis, di antaranya:
-
Pendataan dan pemetaan seluruh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
-
Penyusunan program pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, dan mentoring bagi santri serta tenaga pendidik.
-
Penyinergian program fasilitas dan penghargaan guna meningkatkan mutu dan kemandirian pesantren.
Pesantren sebagai Agen Perubahan Digital
Kasipah juga menyoroti peran penting pesantren dalam menjawab tantangan era digital.
“Pesantren diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam membangun masyarakat yang berakhlak, mandiri, dan melek teknologi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa santri memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi, terutama jika diberi ruang untuk tumbuh secara kreatif dan inovatif.
Komitmen DPRD: Perkuat Anggaran dan Kelembagaan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, S.M., menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Raperda ini.
“Kami berharap Raperda ini menjadi langkah nyata untuk memperkuat pesantren di Sidoarjo, baik dari sisi kelembagaan, ekonomi, maupun kontribusi terhadap pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini juga akan mendorong pengalokasian anggaran yang profesional dan berkelanjutan dalam APBD Sidoarjo, agar pemberdayaan pesantren bisa berjalan optimal.
Selanjutnya Dibahas Komisi D
Raperda tentang Fasilitasi Pesantren akan segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sinergi antara pesantren dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang kuat dan berdaya saing,” pungkas Hj. Kasipah.
(Ali)