Politik

Rapat Paripurna Terakhir Sahkan Sejumlah UU

679
×

Rapat Paripurna Terakhir Sahkan Sejumlah UU

Share this article
Keterangan Foto: Suasana di ruang sidang dalam rapat paripurna terakhir anggota DPR RI periode 2019-2024, Senin (30/9/2024).

Jakarta, eksklusif.co.id – Puan Maharani, Ketua DPR RI, memimpin Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024. Puan menyinggung berbagai kesulitan yang dihadapi anggota DPR RI periode ini, mulai dari Pandemi Covid-19 hingga dinamika Pemilu 2024 lalu. Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menjadi rapat terakhir DPR periode 2019-2024. Rapat paripurna ini sekaligus menutup Masa Kerja Anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang telah dilakukan selama 5 tahun. Adapun Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Saat memimpin Rapat Paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI, masing-masing Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Rapat Paripurna terakhir ini diawali dengan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang (UU). Setelah itu dilanjutkan pembacaan 4 laporan atau hasil pembahasan dari Panitia Angket dan Tim Pengawas diikuti dengan pengambilan keputusan. Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan Pidato penutup masa sidang DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Tanpa terasa, masa bakti selama lima tahun telah kita jalani sejak tanggal 1 Oktober 2019 dan hari ini kita berada pada hari terakhir,” ujar Puan mengawali pidatonya dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024.

“Selama bekerja pada periode 2019-2024, kita, bangsa dan negara Indonesia, menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan tujuan bernegara,” imbuhnya.

Puan kemudian mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi anggota DPR Periode 2019-2024. Antara lain pandemi Covid-19 yang berdampak pada krisis kesehatan dan krisis ekonomi, serta konflik geopolitik regional yang berdampak pada krisis pangan dan energi global, termasuk Indonesia. Tantangan lain DPR yang disampaikan Puan adalah pembangunan nasional yang berada dalam situasi pemulihan ekonomi yang juga harus menyelesaikan permasalahan struktural dalam berbagai bidang membutuhkan kapasitas keuangan negara yang kuat.

“Serta Pemilu tahun 2024 yang penuh dengan dinamika yang merupakan pengalaman baru bagi bangsa dan negara dalam menjalankan praktik demokrasi,” jelas Puan.

“Semua perjalanan sulit tersebut dapat kita hadapi dan lalui bersama. Kita kuat menghadapinya karena bersatu, dan kita bersatu karena kita memiliki jiwa gotong royong yang kuat. Itulah kita, Indonesia. Kuat karena bersatu, bersatu karena kuat,” sambungnya.

Lebih lanjut Puan menegaskan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun, DPR RI periode 2019-2024 telah membangun kerja bersama yaitu suatu kerja yang harmonis, tetapi penuh dinamika. Kerja yang dilakukan DPR disebut kerja yang memiliki komitmen untuk kepentingan negara Indonesia dan kepentingan rakyat Indonesia. “Kerja bersama tersebut tidak akan tercipta tanpa adanya gotong royong,” tegas Puan.

Menurut dia, gotong royong dilakukan bukan hanya oleh para anggota DPR dari berbagai fraksi saja. Menurut Puan, gotong royong dalam membangun Indonesia dilakukan DPR bersama mitra kerja di lembaga eksekutif. “Kerja bersama dengan Presiden, seluruh jajaran kabinet, MA, MK, KY, TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, BUMN, dan seluruh komponen bangsa,” ucapnya.

Puan mengajak Anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan selama 5 tahun mengemban amanat dan tugas konstitusi. “Marilah kita berikan apresiasi atas kebersamaan kita semua selama ini, untuk bekerja bersama, gotong royong, dalam membangun Indonesia,” kata Puan.

Usai Rapat Paripurna Terakhir Anggota dewan Periode 2019-2024, pelantikan Anggota DPR periode 2024-2029 akan digelar esok hari, Selasa (1/10/2024). Ada 580 anggota DPR dari 84 daerah pemilihan (dapil) yang akan dilantik.

Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:

1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan

2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan

3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan

4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota

7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota

8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota

9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

10. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Selain mengesahkan sejumlah UU, DPR pada rapat paripurna hari ini juga mendengarkan beberapa laporan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang kemudian diambil keputusan, yakni laporan Komisi IX DPR RI atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, serta laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji. Kemudian laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, dan laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *