Kriminal

Residivis Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

19
×

Residivis Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan seorang residivis narkoba berinisial A P (39) warga Dinoyo Surabaya, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Tegalsari, Surabaya. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama pada 2017.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 21.00 Wib, di dalam kamar rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Dinoyo Tangsi Gg. 2, Surabaya.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,72 gram yang diakui milik tersangka. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dompet kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650.000, serta dua pak plastik klip kosong,” ujar AKBP Suria Miftah, pada Selasa (04/03/2025).

Jual Sabu dengan Harga Bervariasi, Pelaku Raup Keuntungan Rp 700 Ribu Per Gram

Hasil interogasi mengungkap bahwa A P mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli narkotika tersebut dalam dua transaksi berbeda pada hari yang sama, yakni sebanyak tiga gram seharga Rp 3 juta dan dua gram seharga Rp 2 juta.

Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Dari bisnis ilegalnya ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 700.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.

“Pelaku sudah 10 kali membeli sabu dari saudara S dan menjualnya kembali. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKBP Suria Miftah.

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, A P kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu bandar yang memasok narkoba kepada tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap saudara S yang berperan sebagai bandar,” tegas AKBP Suria Miftah.

Dengan tertangkapnya pelaku, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwajib agar kasus serupa tidak semakin merajalela di Surabaya. (Red/Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *