Kriminal

Reskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan HP di 22 TKP Lintas Provinsi

1120
×

Reskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Penipuan dan atau Penggelapan HP di 22 TKP Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

Ngawi, Eksklusif.co.id – Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., secara resmi merilis pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telepon genggam (HP), bertempat di Media Center Polres Ngawi, pada Selasa (28/1/2025)

Tersangka yang diamankan, berinisial RH Bin W (Alm), 51, asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan menggunakan modus berpura-pura mengenal kerabat korban yang bekerja di luar Jawa atau luar negeri. Dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV warna hitam bernomor polisi K-5422-GA, tersangka berkeliling mencari informasi dari warga sekitar mengenai orang-orang yang bekerja di luar daerah tersebut.

Setelah memperoleh informasi, tersangka mendatangi rumah korban dan berpura-pura membawa uang titipan dari kerabat korban. Dengan dalih membutuhkan telepon genggam untuk menelepon dan mengambil uang di BRILink, tersangka meminjam HP milik korban. Namun, setelah mendapatkan HP, tersangka langsung melarikan diri tanpa kembali.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dipimpin Kanit Pidum Iptu Harli Prabowo, melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka, di pinggir jalan raya Desa Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, pada Kamis (16/1/2025)

Setelah diamankan, tersangka RH Bin W (Alm) mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan HP di 22 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.

“Kami mengingatkan warga untuk berhati-hati jika ada orang asing yang berpura-pura mengenal kerabat Anda, dan meminta untuk meminjam barang berharga seperti telepon genggam. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika ada kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolres Ngawi.

Polres Ngawi juga berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, tersangka RH Bin W (Alm) akan diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terapkan pada pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan diperberat 1/3,” sambung Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc

Sebagai informasi, tersangka melakukan perbuatannya sejak bulan April 2024, di lintas Provinsi yakni meliputi daerah Ngawi (11 TKP), Sragen (4 TKP), Purwodadi (5 TKP), Kediri (2 TKP) dengan total kurang lebih 22 kali. (Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *