kepolisian

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL kepada Pengusaha Transportasi

29
×

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL kepada Pengusaha Transportasi

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPERAK, eksklusif.co.id – Dalam upaya mendukung program nasional Indonesia Menuju Zero Kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL), Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar sosialisasi intensif yang menyasar langsung para pengemudi truk dan pelaku usaha transportasi di wilayahnya.

Kegiatan yang bertajuk “Sosialisasi Menuju Indonesia Zero Kendaraan Over Dimensi dan Overload” ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, SH.

Dengan strategi jemput bola, AKP Imam beserta jajarannya turun langsung ke lapangan, mengunjungi tempat-tempat usaha transportasi dan angkutan barang. Kali ini, fokus sosialisasi diarahkan ke dua perusahaan ekspedisi, yaitu CV Eko Trans dan Ekspedisi Himeji Ekspres.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung program pemerintah Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading. Kami sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha ekspedisi,” ujar AKP Imam di sela-sela kegiatan.

Dalam sosialisasinya, Kasat Lantas menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan atau overload.

“Saya meminta agar truk-truk pengangkut yang over dimensi segera dikembalikan ke standar spesifikasi sesuai dengan KIR,” tegasnya.

AKP Imam juga memaparkan bahwa rangkaian kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung sepanjang bulan Juni, mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek. Misalnya dampak negatif pelanggaran ODOL terhadap keselamatan lalu lintas.

“Kami berharap melalui sosialisasi yang kami gelar ini membangun kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci keselamatan bersama,” tutur AKP Imam.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada pengemudi dan pelaku usaha transportasi. Harapannya, setelah mendapatkan sosialisasi, mereka tidak lagi mengoperasikan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan.

“Saat ini, kami dan jajaran masih dalam tahap sosialisasi. Jangan sampai nanti di bulan berikutnya kami harus melakukan penindakan,” tegas AKP Imam.

Ia mengingatkan bahwa bagi pelanggar aturan ODOL, konsekuensinya tidak main-main dan dapat terjerat pelanggaran pidana. Kasat Lantas kembali memberikan peringatan tegas bahwa setelah periode sosialisasi berakhir, pihaknya akan melakukan penindakan hukum.

“Pengendara yang tidak taat aturan terkait kebijakan pembatasan kendaraan overload dan over dimension bisa dikenai sanksi pidana. Khusus untuk pelanggaran over dimension, bisa terjerat Pasal 277 dengan denda maksimal Rp 24 juta atau kurungan hingga 6 bulan,” paparnya.

Oleh karena itu, Kasat Lantas AKP Imam menghimbau seluruh pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraannya sesuai dengan standar KIR.

“Setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi teknis, termasuk dimensi. Jika ada penambahan ketinggian maupun panjang bak dengan tujuan mengangkut lebih banyak, itu harus dikembalikan ke kondisi semula. Jika tidak, akan ada penerapan sanksi pidana. Untuk saat ini, kami fokus pada sosialisasi,” pungkasnya. (Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *