Sidoarjo, eksklusif.co.id – Polresta Sidoarjo dan Polsek Balongbendo amankan pelaku pencurian kabel tembaga panel terjadi di pabrik PT Rhino Mega Multi Plast di Jl Industri F1, Desa Jeruk Legi Balongbendo Sidoarjo, pada Kamis malam (3/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa peristiwa ini dilaporkan oleh Koordinator Keamanan Perusahaan, Sueb Jazuli (54), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku utama yang berhasil diamankan adalah AFR (34), yang bekerja sebagai petugas saluran air di pabrik tersebut. Ia merupakan warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Selain AFR, polisi juga menangkap MSS, yang ironisnya merupakan salah satu petugas keamanan di perusahaan tersebut. MSS, warga Desa Tlasih, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, diketahui menerima jatah satu bungkus rokok setiap minggu serta uang hasil penjualan kabel curian sebesar Rp 4 juta dari dua pelaku lainnya, yakni Udin dan Jiram.
Dua pelaku lainnya, Udin alias Anyong dan Jiram, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.
“Para pelaku masuk ke area pabrik dengan memanjat tembok menggunakan tangga. Mereka kemudian memotong kabel tembaga panel menggunakan gergaji besi dan membawa hasil curian keluar lewat jalur yang sama. Tindakan ini telah dilakukan berulang kali oleh kelompok yang sama,” ungkap AKP Fahmi dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025) sore.
Aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu (26/3/2025), saat itu sebanyak 10 rol kabel tembaga sepanjang 9 meter berhasil digondol. Selanjutnya, pada Minggu (30/3/2025), para pelaku kembali beraksi dan mencuri 8 rol kabel. Puncaknya, pada Kamis (3/4/2025), dua rol kabel kembali dicuri, sebelum akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka AFR ditangkap oleh dua saksi yang juga petugas keamanan, yaitu Bobby Subqhi Ramadhani dan Moch Ainun Ramadan, di lokasi kejadian. Penangkapan kemudian dilanjutkan oleh Unit Reskrim Polsek Balongbendo yang berhasil mengamankan MSS. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua rol kabel tembaga panel, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 4018 EBJ, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi L 1965 IO. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif pencurian adalah faktor ekonomi. Para tersangka diduga berniat menjual kabel tembaga hasil curian untuk mendapatkan uang secara cepat.
Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan akan terus melakukan upaya penangkapan. Kami imbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(Red/is)