SURABAYA, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali berhasil ungkap kasus pencurian emas yang dilakukan empat warga negara asing (WNA) di sebuah toko di Pacar Keling Surabaya. Pada Sabtu (24/12/25) siang.
Dalam konferensi pers Jumat (30/01/2026) di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Eddy Herwiyanto menjelaskan bahwa penangkapan empat tersangka ini berdasarkan laporan korban dan kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan ngecek rekaman CCTV yang ada di toko hingga petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku melalui mobil yang digunakan.
Begitu mendapatkan petunjuk, satu dari pelaku berhasil di tangkap dan kemudian mengamankan tiga pelaku lainya yang sempat melarikan diri ke jakarta.
“Empat tersangka berhasil ditangkap usai melakukan pemeriksaan terhadap sopir greb yang mengantar para pelaku.” Katanya.
Dari hasil penyelidikan, satu dari tersangka merupakan seorang residivis, tersangka pernah melakukan hal serupa di negara lain, sementara tiga tersangka masih dalam penyidikan.
“Sementara emas hasil curian di dalam toko emas tersebut oleh para pelaku sudah di laku jual, hasil dari penjual emas kami berhasil mengamankan uang US Dollar sebanyak 114 lembar jika dirupiahkan sebesar 180 juta.” Ungkapnya.
Eddy juga menjelaskan bahwa dari empat tersangka ini merupakan sindikat pelaku pencurian emas internasional, kemungkinan besar pera pelaku ini juga memiliki jaringan yang kini terus kita dalami dan masih dalam pengembangan pihak kepolisian.
“Para tersangka masuk ke Indonesia dengan indentitas jelas dan resmi karena tersangka paspor nya adalah wisatawan turis, tersangka paspor masih dalam kondisi hidup atau berlaku.” Pungkasnya.
Akibat perbuatannya keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Muis)
![]()













