Surabaya, eksklusif.co.id – Sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar BEI Kecamatan. Sawahan, Kota Surabaya digrebek polisi, pada hari Selasa (15/04) diduga kamar kost itu dijadikan tempat transaksi sabu.
Alhasil, dari penggrebekan itu Anggota Sat Resnarkoba polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Satu orang pria berinisial ARH (25) dan 71 poket sabu dengan berat total 11,35 Gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan kepada menuturkan bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan didalam kamar kost.
“Menindak lanjuti laporan itu ternyata benar, begitu dilakukan penggrebekan didalam rumah ada seorang pria yang diduga sebagai pengedar.” Kata Suria. Rabu (06/05)
Tak berhenti disitu, petugas juga memeriksa seluruh ruang kamar dan didapati sabu sebanyak 71 poket dangan total berat 11,35 Gram dan bukti lain yang berhubungan dengan narkotika.
“Termasuk 3 bungkus plastic klip, 1 dompet kulit dan 1 unit handphone TECHNO yang digunakan tersangka untuk melancarkan bisnis jual beli sabu.” Jelas Suria.
Untuk mendapatkan bukti lain, anggota kemudian mengatakan tersangka di TKP lain yaitu. Diparkiran depan Indomart Jala Pasar Kembang, Kota Surabaya. Pada Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam.: 04.00 Wib
Dari sana ditemukan 5 kantong plastik berisi sabu seberat 6,40 gram, 1 bungkus kotak warna merah, dan 1 bungkus kotak paket dengan pengirim An.: D G dan penerima An.: S dengan alamat tujuan BATU, PUJON, DELIK MADIREDO Rt. 32 Rw. 02 Kab. Malang.
“Tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari LK yang sebelumnya ditangkap lebih dulu oleh polisi dan bekas teman sendiri.” Bebernya.
Dalam pengakuannya. tersangka memang sengaja membeli sabu untuk dijual kembali dan barang tersebut dibeli seharga Rp. 700.000.- dalam pergram. Setiap kali mendapatkan sabu dari LK dengan cara di ranjau.
“Terakhir tersangka mengambil ranjau sabu pada Rabu tanggal 02 April 2025 sekitar jam, 20.00 Wib di depan SPBU Jl Tegalsari, Kota Surabaya,” Tambah Suria
Menurutnya, sabu baru dioperasikan sejak 20 Maret 2025, dengan cara diecer seharga Rp. 1.200.000 dalam per gram dan Paket kecil dijual dengan harga Rp. 150.000.-
“Jadi tersangka setiap kali menjual sabu dirinya mendapatkan untung Rp. 300.000-. Sampai dengan 800.000.- per gramnya.” Ujarnya.
Dalam perbuatanya tersangka kini akan lama mendekam dalam penjara karena sudah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman untuk tersangka paling singkat 20 tahun penjara, paling lama seumur hidup sesaui ketetentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.(Red/Muis)