Sidoarjo, eksklusif.co.id – Penyelesaian kasus penahanan ijazah oleh PT Tedmoninndo Pratama Semesta akhirnya menemui titik terang.
Ijazah milik para pekerja yang telah mengundurkan diri secara resmi dikembalikan dalam sebuah prosesi penyerahan yang digelar di Ruang Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/6/2025).
Acara tersebut berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo, serta jajaran dari Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Turut hadir pula pihak manajemen PT Tedmoninndo Pratama Semesta, para pekerja, serta tim kuasa hukum masing-masing pihak.
Penyerahan ijazah dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Sidoarjo.
Proses ini menjadi simbol selesainya konflik yang sempat membuat para mantan karyawan kesulitan mencari pekerjaan baru lantaran dokumen pendidikan mereka ditahan. Itu terdiri dari 18 ijazah, 2 SKCK dan 1 Akta Kelahiran.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Ijazah adalah dokumen penting untuk masa depan para pekerja. Menahan ijazah sama saja mempersulit hidup mereka yang ingin mencari penghidupan baru,” ujar Hj. Mimik Idayana.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada PT Tedmoninndo Pratama Semesta agar segera menyelesaikan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan juga harus segera memenuhi hak-hak pekerja lainnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum,” tambahnya.
Para pekerja yang hadir tampak lega setelah mendapatkan kembali ijazah mereka. Mereka berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi pada rekan-rekan pekerja lainnya di masa mendatang.
Pengembalian ijazah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melindungi hak-hak pekerja serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat dan harmonis di wilayahnya. Tegasnya. (Ali)