SURABAYA, eksklusif.co.id – Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Lokasi layanan tersedia di:
Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Grand City Genteng
Parkiran belakang Kecamatan Mulyorejo
Layanan dibuka pukul 08.00–12.00 WIB. Syarat perpanjangan SIM antara lain:
Usia minimal 17 tahun
KTP asli yang masih berlaku (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA)
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
Surat keterangan sehat rohani dari biro psikologi
SIM lama
Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk pengalihan golongan SIM)
Bukti kepesertaan JKN aktif
Perpanjangan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum masa berlaku habis. SIM yang sudah kadaluarsa wajib membuat baru. Biaya perpanjangan: SIM C Rp75.000, SIM A Rp80.000. (Muis)
![]()













