SURABAYA, eksklusif.co.id – Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Lokasi layanan tersedia di:
-
Parkiran R2 Mall ITC/Pindahan Grand City Genteng
-
Parkiran belakang Kecamatan Mulyorejo
Layanan dibuka pukul 08.00–12.00 WIB. Syarat perpanjangan SIM antara lain:
-
Usia minimal 17 tahun
-
KTP asli yang masih berlaku (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA)
-
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
-
Surat keterangan sehat rohani dari biro psikologi
-
SIM lama
-
Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator (untuk pengalihan golongan SIM)
-
Bukti kepesertaan JKN aktif
Perpanjangan dapat dilakukan mulai H-7 sebelum masa berlaku habis. SIM yang sudah kadaluarsa wajib membuat baru. Biaya perpanjangan: SIM C Rp75.000, SIM A Rp80.000. (Muis)