kepolisian

SIM Keliling Surabaya 25 September 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

14
×

SIM Keliling Surabaya 25 September 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Sat Lantas Polrestabes Surabaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (25/9/2025).

Terdapat dua titik layanan, yakni:

  • Depan GOR Lakarsantri

  • Parkiran SWK Jambangan

Pelayanan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB di kedua lokasi.

Syarat perpanjangan SIM

  1. KTP asli yang masih berlaku (WNI) atau dokumen keimigrasian (WNA).

  2. Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter.

  3. Surat keterangan kesehatan rohani dari biro psikologi.

  4. SIM lama (khusus perpanjangan).

  5. Surat lulus uji keterampilan simulator (untuk pengalihan golongan).

  6. Bukti kepesertaan JKN aktif.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan mulai H-7 sebelum masa berlaku SIM habis. Perlu dicatat, SIM yang telah kedaluwarsa dianggap tidak berlaku dan harus dibuat baru.

Biaya perpanjangan SIM

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM A: Rp80.000

Sat Lantas Polrestabes Surabaya mengimbau pemohon datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. (muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *