LAMONGAN, Eksklusif.co.id – Isu maladministrasi dan ketidakterbukaan informasi publik kini tengah mengguncang Pemerintahan Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Warga secara terang-terangan mempertanyakan legitimasi jabatan Siswanto sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, yang diduga kuat diduduki tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Naik Jabatan Secara “Misterius” Berdasarkan aduan dan kesaksian sejumlah warga yang dihimpun tim media, peralihan jabatan Siswanto—yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur)—menjadi Sekdes dinilai sangat mendadak dan tertutup.
Warga menegaskan bahwa selama proses tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi mengenai adanya lowongan jabatan Sekdes maupun pelaksanaan ujian penyaringan terbuka.
“Kami sebagai warga sangat kaget tiba-tiba Pak Siswanto sudah jadi Sekdes. Kapan ada pendaftarannya? Kapan ujiannya? Tidak ada satu pun warga yang tahu. Semuanya serba tertutup,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Melanggar Aturan Perangkat Desa Tindakan pengangkatan perangkat desa tanpa melalui mekanisme seleksi dan ujian penyaringan adalah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya (Permendagri dan Perda Kabupaten Lamongan), pengisian jabatan perangkat desa wajib melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan diumumkan secara luas kepada masyarakat.
Dugaan pengangkatan “di bawah tangan” ini mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa dan menutup kesempatan bagi warga lain yang mungkin memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan strategis tersebut.
Fasilitas Mewah Tanpa Legitimasi yang Jelas Kekecewaan warga semakin memuncak mengingat jabatan Sekdes adalah posisi penting yang menerima fasilitas negara yang signifikan. Selain Penghasilan Tetap (Siltap) setiap bulannya, Sekdes juga memiliki hak pengelolaan Tanah Bengkok (tanah kas desa) yang sangat luas sebagai tunjangan jabatan.
Warga menilai, sangat tidak adil jika seorang oknum menerima fasilitas dan imbalan aset desa yang begitu besar namun menduduki jabatan tersebut melalui jalur yang diduga tidak sah atau nepotisme. “Tanah bengkoknya luas, gajinya ada, tapi jabatannya saja patut dipertanyakan hukumnya. Ini sudah keterlaluan,” tambah warga lain.
Desakan Pembatalan dan Audit Total Munculnya berbagai spekulasi ini mendorong warga Desa Sidomulyo untuk menuntut ketegasan dari Camat Modo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.
Warga mendesak agar dilakukan audit administrasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan Siswanto sebagai Sekdes.
“Jika terbukti tidak melalui ujian dan pengumuman resmi, kami minta Camat dan Bupati segera membatalkan SK pengangkatan Siswanto. Jabatan tersebut harus dikosongkan dan diisi ulang melalui proses seleksi yang jujur dan terbuka sesuai aturan hukum,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sidomulyo maupun Siswanto sendiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan warga tersebut. Warga menegaskan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa persoalan ini ke Inspektorat Kabupaten Lamongan. (Dwi)
![]()













