Kriminal

Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik!

31
×

Tendangan Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Surabaya, Dua Pelaku Tak Berkutik!

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Dua Pelaku Pencurian Motor Di Surabaya

Surabaya, eksklusif.co.id – Aksi pencurian motor yang sempat viral di media sosial. Namun, respons cepat dari Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan upaya para pelaku. Insiden ini terjadi pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.10 Wib di kawasan Jalan Gembong Gang IV, Surabaya.

Saat itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Royan tengah berpatroli dengan mengenakan pakaian preman. Mereka mencurigai dua pria yang tampak sedang mendorong motor di area pemukiman. Setelah diamati lebih lanjut, wajah keduanya mirip dengan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial Suara Surabaya.

Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung bertindak. Dengan sigap, salah satu anggota menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur. Saat diinterogasi di lokasi, mereka akhirnya mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian.

Pengakuan Pelaku: Sudah Mencuri di beberapa Lokasi

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku baru saja mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, Surabaya, dekat Rumah Sakit Al Irsyad, sekitar pukul 11.45 Wib.

“Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor yang sebelumnya terjadi di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial,” tutur Kompol Didik, pada Senin (3/2/2025).

Kedua pelaku, diketahui FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya, ternyata bukan pelaku baru. Mereka telah beraksi di tujuh lokasi antara lain, depan RS Al-Irsyad Surabaya, Pasar Besar Bubutan Surabaya, Bubutan Surabaya, Kapasan Surabaya, Pegirian Surabaya, Kenjeran Surabaya dan Jalan Koblen Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka FR, polisi menemukan berbagai barang bukti yang memperkuat keterlibatan mereka dalam aksi pencurian yakni, kunci T, alat yang sering digunakan pelaku curanmor untuk membobol motor, Tiga pasang plat nomor yang diduga digunakan untuk mengelabui identitas motor curian dan Dua pasang spion motor.

Selain itu, kedua pelaku mengakui telah menjual enam unit motor hasil curiannya kepada penadah di wilayah Madura. Transaksi dilakukan dengan sistem pertemuan di bawah Jembatan Suramadu.

Setiap motor dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kompol Didik menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat agar saat memarkirkan motornya menggunakan gembok atau kunci ganda. Bila perlu, tambahkan alarm untuk mencegah pencurian,” ujarnya.

Kesimpulan: Respons Cepat Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Keberhasilan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto dalam menangkap pelaku curanmor ini menjadi bukti bahwa patroli rutin yang dilakukan oleh kepolisian sangat efektif dalam menjaga keamanan masyarakat.

Aksi cepat dengan menendang pelaku hingga tersungkur menunjukkan kesigapan aparat dalam menghadapi kejahatan jalanan.

Bagi masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan. Dengan tambahan pengamanan seperti kunci ganda dan alarm, potensi kehilangan motor akibat pencurian dapat diminimalisir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *