PAMEKASAN, Eksklusif.co.id – Tim Resmob Polres Pamekasan behasil ringkus pelaku jambret gelang emas, yang terjadi di Jalan Raya Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pelaku inisial UA (30)
warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diamankan di Kabupaten Sampang, pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku memepet korban M (27) yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng anggota keluarganya.
Pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan secara paksa merampas gelang emas model rantai tiga durian yang dikenakan korban.
Aksi nekat tersebut mengakibatkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi sebuah toko.
Insiden ini menyebabkan satu orang meninggal dunia yang dibonceng inisial S (46) Warga Desa Bulangan Barat, dan satu korban mengalami luka berat inisial M (27), serta dua korban lainnya menderita luka ringan inisial N (8) dan A (15 bulan).
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan sekarang tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
“Setelah terjadi penjambretan, kami melakukan penyelidikan dengan diawali dari rekaman kamera pengawas dan meminta keterangan saksi. Kemudian ditemukan nama pelaku, ternyata memang benar dia pelakunya,” Ungkap AKP Doni Setiawan, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (12/1/2026).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah gelang emas dan sepeda motor.
Pasal yang disangkakan, kepada tersangka yaitu pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Red/Humas)
![]()













