Pemerintah

Wabup Mimik Idayana Siapkan Gugatan PTUN Terkait Mutasi Jabatan Bupati Sidoarjo

59
×

Wabup Mimik Idayana Siapkan Gugatan PTUN Terkait Mutasi Jabatan Bupati Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, banyak desakan masyarakat agar dirinya menegakkan aturan mekanisme mutasi.

“Jika jawaban atas permohonan investigasi tidak diindahkan, maka saya akan ajukan PTUN untuk pelaksanaan mutasi jabatan yang digelar bupati,” tegas Mimik, Sabtu (20/9/2025).

Wabup menilai, keputusan mutasi tersebut tidak transparan karena dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengannya. Padahal, kesepakatan awal mutasi hanya untuk mengisi jabatan kosong. Namun, yang terjadi justru perombakan besar-besaran.

Ia menekankan bahwa mekanisme mutasi seharusnya berpedoman pada program KPK tahun 2025 terkait Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Transparansi manajemen ASN penting agar mencegah praktik jual beli jabatan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Sidoarjo Corruption Watch melalui Sigit Imam Basuki juga menilai mutasi tidak sesuai tahapan administrasi dan substansi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan atas dugaan pelanggaran ini sudah disampaikan ke Kemendagri.

Seperti diketahui, Bupati Subandi melantik sejumlah pejabat eselon II dan III pada Rabu (17/9/2025). Dalam mutasi tersebut, hanya terlihat bupati, sekda, dan wakil ketua dewan, sementara Wabup Mimik Idayana tidak hadir. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *