Sidoarjo, eksklusif.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna pada Kamis (21/11/2025) dengan sejumlah agenda penting terkait penyusunan regulasi serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdilah Nasih, dan dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan organisasi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda APBD 2026. Jawaban bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, yang hadir mewakili Bupati Subandi.
Dalam penyampaiannya, Wabup Mimik menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo untuk menindaklanjuti seluruh saran, kritik, dan rekomendasi fraksi. Ia mengatakan bahwa penyusunan APBD 2026 difokuskan pada penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pengembangan ekonomi daerah.
“Seluruh masukan fraksi menjadi catatan penting bagi kami untuk penyempurnaan Raperda APBD 2026. Pemerintah daerah berupaya memastikan kebijakan anggaran tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Wabup Mimik dalam forum paripurna.
Selain penyampaian jawaban bupati, rapat paripurna juga menetapkan sejumlah agenda strategis lainnya. DPRD resmi mengumumkan dan mengesahkan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025.
DPRD juga mengumumkan serta menetapkan Propemperda Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 yang menjadi acuan penyusunan regulasi pada tahun mendatang.
Agenda berikutnya adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Raperda tersebut mengatur tata kelola ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo, termasuk perlindungan tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan.
Untuk membahas lebih lanjut substansi Raperda tersebut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) II yang akan bekerja mengkaji isi dan harmonisasi regulasi sebelum masuk pada tahap persetujuan berikutnya.
Pada rapat yang sama, DPRD juga mengumumkan Perubahan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika politik daerah dan kebutuhan pembentukan peraturan daerah.
Dengan rangkaian agenda tersebut, rapat paripurna 21 November 2025 menjadi salah satu momentum penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran dan regulasi daerah menjelang tahun anggaran baru.
(Ali)












