Nusantara

Warga Kemiri Mengetuk Pintu Anggaran Buntut Panjang dari BKKD 2025

×

Warga Kemiri Mengetuk Pintu Anggaran Buntut Panjang dari BKKD 2025

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO, Eksklusif.co.id – Beredar surat tertanggal (29/1/2026) satu pintu diketuk pelan namun tegas di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro: pintu anggaran. Bukan dengan amarah, bukan pula dengan tudingan, melainkan melalui surat resmi permohonan transparansi APBDes yang diajukan warga kepada pemerintah desa.

Surat itu ditandatangani Surgi, warga RT 04 RW 01 Desa Kemiri, tertanggal 29 Januari 2026, dan ditujukan kepada Kepala Desa Kemiri, dengan tembusan kepada Ketua BPD Desa Kemiri. Isinya sederhana sekaligus fundamental—permintaan keterbukaan atas pengelolaan uang desa.Sabtu(31/1/2026).

Berpijak pada UUD 1945 Pasal 28C dan 28F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Desa, warga meminta fotokopi salinan APBDes Desa Kemiri tahun 2021 hingga 2025 beserta rincian pembelanjaannya.

Tak hanya itu, laporan Bantuan Kambing tahun 2025 juga dimohonkan untuk dibuka kepada publik.

Permintaan tersebut disusun rapi, terukur, dan administratif. Tidak ada bahasa perlawanan, apalagi ancaman. Namun justru di situlah daya gugatnya: hak warga berbicara melalui hukum, bukan melalui kegaduhan.

Bagi warga, keterbukaan anggaran adalah syarat dasar kepercayaan. Sebab uang desa bukan milik kantor, melainkan milik publik. Maka membukanya bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan.

Maksud “Warga Kemiri Mengetuk Pintu Anggaran” bukan sekadar metafora. Ia adalah gambaran tentang demokrasi desa yang bekerja dengan cara paling sunyi namun sah: surat, hukum, dan keberanian meminta tahu. (Dwi)

Penulis:Alisugiono.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *