BOJONEGORO, Eksklusif.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi angin segar bagi masyarakat, kini justru berujung pada ranah hukum di Bojonegoro. Pemilik dapur SPPg Aulia 2 di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, resmi melaporkan akun TikTok @dyputri ke Polres Bojonegoro pada 25 Februari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dipicu oleh video berdurasi 27 detik yang diunggah akun tersebut. Dalam videonya, @dyputri mengomentari komposisi menu MBG yang terdiri dari jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso. Video tersebut viral dan menuai beragam reaksi dari netizen sebelum akhirnya berujung pada pelaporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Laksono, membenarkan adanya aduan tersebut (menurut video yang beredar Rohman.id)
Pihak kepolisian menyatakan akan segera memanggil pemilik akun TikTok @dyputri untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait konten yang diunggahnya.
Ketika Kritik Publik Dibungkam Pasal Karet
Kasus pelaporan ini memicu diskusi publik mengenai transparansi anggaran negara dan fenomena hukum yang dinilai “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”.
* Hak Pengawasan Masyarakat: Program MBG dibiayai oleh uang rakyat (APBN). Secara etika demokrasi, setiap warga negara memiliki hak—bahkan kewajiban—untuk mengawasi kualitas output program tersebut. Mengomentari menu yang dianggap tidak ideal (jeruk, singkong, tahu bakso) seharusnya dilihat sebagai umpan balik (feedback) konstruktif, bukan serangan personal yang dipidanakan.
* Transparansi vs Antikritik: Jika penyedia jasa (vendor) merasa dirugikan, langkah pertama seharusnya adalah memberikan klarifikasi mengenai standar gizi dan rincian anggaran, bukan langsung menempuh jalur pidana. Sikap reaktif dengan melaporkan pengkritik justru menciptakan kesan bahwa ada hal yang ditutupi.
* Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Kita sering melihat bagaimana pelanggaran besar atau dugaan korupsi di tingkat atas membutuhkan waktu lama untuk diproses. Namun, ketika warga biasa (rakyat kecil) bersuara di media sosial mengenai ketidakpuasan layanan publik, aparat penegak hukum seringkali bergerak sangat cepat. Ini menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membuat masyarakat takut bersuara.
* Dekriminalisasi Kritik: Kritik terhadap implementasi kebijakan negara tidak boleh disamakan dengan fitnah. Jika menu yang diberikan memang benar adanya (jeruk ,singkong goreng dan tahu bakso), maka unsur “pencemaran nama baik” seharusnya gugur karena yang disampaikan adalah fakta di lapangan.
“Hukum tidak boleh menjadi alat bagi pemegang proyek atau kekuasaan untuk membungkam nalar kritis masyarakat. Transparansi anggaran adalah harga mati, dan kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol agar uang rakyat tidak menguap dalam bentuk menu yang tidak layak.”
![]()













