MPR

Kutuk Keras Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MI di Banyuwangi, HNW: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

600
×

Kutuk Keras Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MI di Banyuwangi, HNW: Pelaku Harus Dihukum Maksimal

Share this article
Keterangan Foto: Dr. H.M. HIDAYAT NUR WAHID M.A.

Jakarta, eksklusif.co.id – Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras laku biadab berupa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, serta perlunya penguatan terhadap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) agar dapat efektif menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kejahatan terhadap anak-anak perempuan seperti ini bukan yang pertama, tetapi sudah berulang kembali. Selain mendesak agar pelakunya dihukum dengan hukuman maksimal untuk menimbulkan efek jera, perlu juga untuk memperkuat kewenangan dan kelembagaan dari kementerian yang tugas utamanya melindungi Anak yaitu KemenPPPA,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (20/11).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sanksi yang tegas dan keras seharusnya sudah diberikan kepada pelaku untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya sehingga tidak terulang kejahatan serupa. Bahkan, bila perlu, ancaman hukuman mati di dalam Pasal 340 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan bejat dan pembunuhan yang keji ini dapat diberlakukan kepada pelakunya.

Selain itu, lanjut HNW, penting juga terobosan hukum dan politik agar  KemenPPPA dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dengan memberikan perlindungan efektif dan maksimal terhadap perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi kelompok yang rentan.

“Apalagi, dalam kasus ini, korbannya adalah jelas anak perempuan,” tukasnya.

HNW mengapresiasi langkah dari KemenPPPA yang pro aktif dengan memberikan advokasi terhadap keluarga korban agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. Namun, advokasi terhadap kasus-kasus sejenis tidak lah cukup, melainkan harus pula ada upaya maksimal dalam memberikan perlindungan baik sebelum kejadia  maupun sesudahnya kepada anak-anak sebagaimana nama dari kementerian tersebut.

“Kejahatan-kejahatan terhadap anak harus dapat dikoreksi dan tidak terulang lagi. Jadi, program-program yang disusun oleh kementerian, harus tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan dibentuknya kementerian itu,” ujarnya.

HNW juga berharap Pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini menaruh perhatian yang serius perlindungan anak. Dukungan yang dapat diberikan baik dari segi perluasan kewenangan maupun dukungan anggaran yang memadai.

“Apabila memang dibutuhkan, dukungan-dukungan strategis semacam itu seharusnya dapat diberikan oleh Negara, dan tentu saja KemenPPPan, dan amanah itu harus betul2 dldapat dipertanggungjawabkan dengan baik, agar  menghasilkan output yang positif dan konstruktif yaitu pendayagunaan kementerian untuk hadirkan keadilan dan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan2 nan bengis dan tak sesuai dengan hukum dan peradaban,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *