DPR

Komisi D DPRD Sidoarjo Minta Tidak Ada Aturan Lepas Jilbab untuk Anggota Paskibra

600
×

Komisi D DPRD Sidoarjo Minta Tidak Ada Aturan Lepas Jilbab untuk Anggota Paskibra

Share this article
Keterangan Foto: Komisi D DPRD Sidoarjo Minta Tidak Ada Aturan Lepas Jilbab untuk Anggota Paskibra.

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Kontroversi soal larangan berjilbab Bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada peringatan HUT Ke-79 RI Ramai menjadi perbincangan publik. Berbagai pihak mendesak agar tidak ada aturan seperti itu. Komisi D DPRD Sidoarjo meminta kontroversi seperti jangan sampai terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan menentang keras Jika ada larangan mengenakan jilbab terhadap anggota pasukan pengibar bendera Merah Putih Baik paskibra maupun paskibraka. Tidak boleh ada aturan seperti itu. ’’Kami sangat menyesalkan dan menentang bila larangan itu benar-benar terjadi dan dilakukan,’’ ungkap Abdillah Nasih pada Rabu (14/8/2024).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengingatkan jajaran instansi di Kabupaten Sidoarjo Agar tidak mengikuti aturan-aturan larangan seperti itu. Di Sidoarjo tidak boleh terjadi hal-hal demikian. ’’Saya harapkan di dinas pendidikan, mulai tingkat SD dan seterusnya, Tidak ada larangan seperti itu untuk paskibra,’’ tegas Abdillah Nasih. Songsong Muktamar, PKB Sidoarjo Bulat Dukung Gus Imin dan Selalu Berkhidmat ke NU. Beberapa hari terakhir memang ramai kontrovesi pemberitaan Tentang dugaan larangan mengenakan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam. Disebutkan bahwa ada anggota Paskibraka perempuan yang awalnya berjilbab, Tapi terlihat tidak mengenakannya saat dikukuhkan.

Dikutip dari beberapa media, berbagai pihak menanggapi kabar tersebut. Pengurus PBNU, misalnya, menilai peraturan lepas jilbab itu tidak relevan. Aturan itu harus dikoreksi. Seharusnya, memakai hijab bukanlah halangan untuk berprestasi dan berkreasi. Selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendesak agar larangan seperti itu dihapus. Larangan seperti itu dinilai tidak Pancasilais. Sebab, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak untuk melaksanakan ajaran agama masing-masing. ” Jelasnya. (Ali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *