Surabaya, eksklusif.co.id – Hearing Komisi D terkait Cagar Budaya taman bungkul yang mulai berubah bentuk dan fungsinya. dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Ahli waris Ketua Yayasan Usman, dan segenap instasi Pemerintah Kota turut hadir pada (04/12/2024).
Iwan Firgianto ketua Yayasan Usman yang sebagai Ahli Waris menerangkan bahwa, Komisi D menyetujui revilitasi dan juga perlu adanya pengkajian ulang terkait penyelewangan Surat Keputusan
“Saya berharap segera dilakukan penataan ulang karena yang lihat selama ini taman bungkul sebagai aset pemkot juga ditengah kota. Saya rasa miris terutama SK, Pemilihan SK itu melalui kelurahan, tapi enggak dilihat backgroundnya apa. Ternyata disitu kecolongan ada bahwa ada yang kriminal. Saya rasa ini segera dilakukan penataan ulang untuk SK tersebut atau dicabut” ungkapnya.
Pelaporan dari Yayasan Usman Bungkul intinya mengembalikan marwah cagar budaya yang ada di Makam Bungkul karena memang merupakan cagar budaya. Ketua Komisi D Akmarawita Kadir, juga Menerangkan bahwasannya perlu ada pengawasan dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Surabaya (Disbudporapar)
“Memang ada undang undang perlindungan cagar budaya ya jadi tidak boleh menambah, mengurangi dan sebagainya. Ini nanti jadi PR buat Disbudporapar yang mempunyai wewenang itu ya perlindungannya karena kita juga punya Perda cagar budaya, jangan sampai dinas Disbudporapar ini lengah gitu ya” tungkas Ketua Komisi D Akmarawita Kadir. (Zen)