Sidoarjo, eksklusif.co.id – Sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal digelar pada Selasa (15/7/2025) di Kantor Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo, Bea Cukai, dan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Desa Tropodo, H. Kusaini, ST, dalam sambutannya mengimbau warganya agar tidak membeli rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan karena proses produksinya tidak diawasi oleh pihak berwenang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menjelaskan bahwa menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum.
“Masyarakat jangan sampai menjual rokok ilegal karena pelanggaran ini bisa diancam dengan hukuman penjara minimal satu tahun,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKS, H. Deny Hariyanto, juga turut hadir dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa hasil penerimaan cukai sebenarnya akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program, seperti pembinaan, pelatihan UMKM, dan kegiatan pemberdayaan lainnya.
“Jangan sampai kita merugikan negara dan diri sendiri dengan membeli atau menjual rokok ilegal. Negara kehilangan pemasukan, dan masyarakat kehilangan manfaat dari dana cukai itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Golkar, H. Warih Andono, SH, yang telah menjabat selama tiga periode, menyampaikan hal serupa. Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli rokok.
“Jangan sampai membeli rokok ilegal karena sangat merugikan negara dan membahayakan kesehatan. Selain itu, peredarannya juga bisa berujung pada proses hukum,” jelasnya.
Perwakilan dari Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Ngurah Rai Ariyawan, memaparkan lima ciri utama yang menandakan bahwa suatu produk rokok tergolong ilegal. Kelima ciri tersebut adalah:
-
Rokok polos: Rokok tanpa pita cukai.
-
Pita cukai palsu: Pita cukai tidak resmi atau tiruan.
-
Pita cukai bekas: Menggunakan pita cukai yang telah dipakai sebelumnya.
-
Pita cukai salah peruntukan: Pita cukai digunakan tidak sesuai jenis dan merek rokok.
-
Pita cukai salah personalisasi: Setiap merek memiliki kode kas tersendiri; jika tidak sesuai, maka dinilai ilegal.
“Contohnya pada rokok polos, artinya rokok itu tidak dilekati pita cukai. Untuk pita palsu, ada pitanya tetapi tidak resmi. Ada juga yang memakai pita bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi yang tidak sesuai dengan kode dari merek rokok,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal, serta ikut aktif dalam memberantas peredarannya di lingkungan masing-masing.
(Ali)