Pemerintah

Dua Oknum Wartawan Diduga Peras ASN, Diperiksa Polisi

23
×

Dua Oknum Wartawan Diduga Peras ASN, Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, eksklusif.co.id – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo tengah mendalami dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan asal Surabaya berinisial JH dan WI.

Keduanya telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan korban melalui kuasa hukumnya. Kasus ini mencuat setelah RR, seorang ASN, melaporkan dua oknum tersebut karena diduga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan memberitakan hal yang merugikan dirinya. Nilai kerugian korban disebut mencapai jutaan rupiah.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Patria, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pihak terkait perkara ini.

“Betul, saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara,” ujar Iptu Patria, Rabu (8/10/2025).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Andry Ermawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan kedua terlapor telah dilakukan sejak awal pekan.

“Benar, Senin pagi (6/10) saya mendampingi ayah pelapor memberikan keterangan. Siangnya terlapor WI diperiksa, dan Selasa (7/10) giliran JH. Sedangkan pelapor sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu,” jelas Andry, yang juga Ketua IKADIN Sidoarjo.

Andry menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan penanganan perkara kepada penyidik Polresta Sidoarjo.

“Kami percayakan seluruh proses hukum kepada penyidik agar diusut tuntas,” tegasnya.

Dua oknum wartawan tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman. Dari informasi yang diterima, salah satu dari terlapor disebut merupakan kontributor stasiun televisi milik BUMN.

“Pelaporan dilakukan karena ada bukti kuat. Tindakan mereka tidak pantas dilakukan oleh insan pers. Selain kerugian materiil, nama baik klien kami juga dipertaruhkan,” tambah Andry.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum terlapor belum dapat dikonfirmasi. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat balasan.

(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *