Sampang, ekslusif.co.id. – Masa jabatan 37 Kepada Desa (Kades) di Kabupaten Sampang resmi diperpanjang sesuai Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Sampang Madura Jawa Timur berlangsung di Pendopo Trunojoyo Sampang, Jum’at siang (28/6/2024). Acara tersebut diawali dengan pengukuhan oleh Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto S.Sos, M.A., M.S.E., dilanjutkan penyerahan SK kepada masing-masing kepala desa.
Dalam prosesi penyerahan SK itu dihadiri kepala desa beserta keluarga, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Chalilurrahman, dan Camat. Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto S.Sos, M.A., M.S.E., menyampaikan bahwa pengukuhan dan penyerahan Keputusan Bupati Sampang tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Sampang mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” kata Rudi Arifiyanto saat memberikan sambutan dihadapan para Kades. Lebih lanjut Rudi Afriyanto tekankan kepada seluruh kepala desa yang di kukuhkan untuk bekerja dengan sepenuh hati baik aspek kebijakan pelayanan maupun pengelolaan dana desa dengan mengedepankan prinsip keadilan agar supaya asas manfaatnya terasa untuk seluruh masyarakat. Disebutkan, dari 37 Kepala Desa di Kabupaten Sampang, yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati perpanjangan dari masa jabatan periode 2020-2026 menjadi 2020-2028″ tutupnya ($P)