SURABAYA, Eksklusif.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kembar di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial WRS (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan menerapkan prinsip Victim-Oriented Approach, yakni pendekatan hukum yang menempatkan pemulihan hak serta rasa keadilan korban sebagai prioritas utama.
Kasus ini bermula sejak tahun 2017 ketika ibu kandung korban menikah dengan tersangka WRS. Sejak saat itu, tersangka diduga mulai melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya.
Korban pertama berinisial RF mengalami kekerasan seksual berulang sejak tahun 2023 hingga 2026. Sementara korban kedua, RB, mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2025 hingga 2026.
“Tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu korban sedang berada di luar rumah untuk beraktivitas,” ujar Kombes Pol Abast.
Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa kedua korban baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah bertahun-tahun berada di bawah tekanan psikologis dan ancaman dari tersangka.
“Tersangka melakukan manipulasi psikologis dengan menakut-nakuti korban bahwa laporan mereka ke polisi akan sia-sia dan prosesnya lama. Ancaman serupa juga diterima ibu kandung korban,” kata Kombes Pol Ganis.
Keberanian korban untuk melapor mendapat dukungan penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya yang turut memfasilitasi pelaporan kasus ke Polda Jatim.
Saat ini kedua korban telah memperoleh pendampingan komprehensif, mulai dari layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga perlindungan di rumah aman.
Usai menerima laporan, penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim langsung melakukan percepatan penanganan perkara, mulai pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Kini WRS telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Karena tersangka merupakan ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung korban, penyidik juga menerapkan pasal pemberatan hukuman berupa tambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Polda Jawa Timur turut mengajak insan pers dan media massa untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi masa depan mereka. (Red/Muis)
![]()













