Kriminal

Polda Jatim Ungkap Kasus Mantan Oknum Ormas, Ancaman Bui 15 Tahun Penjara Menantinya

106
×

Polda Jatim Ungkap Kasus Mantan Oknum Ormas, Ancaman Bui 15 Tahun Penjara Menantinya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, eksklusif.co.id – Mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Surabaya MR ditangkap Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Wadirkrimum membenarkan penangkapan tersebut saat Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur yang melibatkan seorang oknum mantan ketua ormas.(24/05/2025)

ini bermula dari tersangka saudara Mr yang merupakan bapak tiri dari pada korban pada tahun 2022 melakukan pernikahan sirih kepada saudari nur hidayah yang mempunyai dua anak yang kebetulan tinggal satu rumah.

Pelaku ini dalam melakukan dengan cara tersangka sering tidak menggunakan pakaian atau telanjang dan menggunakan celana dalam saja di depan korban termasuk juga tersangka perempuan yang menggunakan alat kelaminnya kepada punggung daripada anak saudara korban ini kemudian sering juga memegang kemaluannya sendiri menarik korban dengan mengatakan sini sini serta menonton video porno depan korban.

Hasil pemeriksaan dari psikolog menunjukkan bahwa tersangka memiliki masalah seksual yang serius, termasuk kecenderungan untuk berfantasi secara seksual terhadap anak-anak dan perilaku menyimpang. Penelitian menunjukkan bahwa MR memiliki ciri-ciri pedofilia yang mengarah pada eksploitasi anak di bawah Umur.

kini tersangka dikenakan pasal kasus dugaan pencabulan anak tirinya. Tersangka melanggar pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *