Diduga Merusak Tanaman, 5 Perangkat Desa Badur Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Eksklusif

SUMENEP, Eksklusif.co.id – Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan tanaman yang berupa bibit Padi dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (27/4/2024).

Hal tersebut berdasarkan Laporan/Pengaduan Nomor: LPM/82/SATRESKRIM/1/2024/SPKT POLRES SUMENEP, tanggal 27 April 2024.

Pengrusakan tanah milik Nawawi (pelapor) alamat Dusun Mura’as, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dilakukan oleh telapor berisial YB, HB, ST, SH dan MY.

Nawawi menjelaskan, bahwa pada tanggal 3 Mei 2020, dirinya membeli sebidang tanah pertanian dari Misbah seharga Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) dengan luas kurang lebih 1.249 m2.

“Sudah sejak tahun 2020, tanah yang terletak di Kohir 294, persil IV, Klas 089 Dusun Mura’as hingga saat ini dipergunakan untuk pertanian,” ungkapnya kepada sejumlah media.

Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 27 April 2024, sekira pukul 09.00 Wib saat berada di tambak udang miliknya yang terletak kurang lebih 50 meter dari tanah tersebut melihat orang menurunkan batu bata.

“Saya melihat beberapa orang sedang menurunkan batu bata berwarna putih dari atas truk yang kemudian ditimbun diatas tanah yang ada tanaman padinya,” terang Nawawi.

Melihat hal itu, pelapor menghampiri dan saat tiba ditanah miliknya, orang yang menimbun batu bata tersebut ternyata adalah perangkat desa Badur.

Ditanya apa alasan kelima orang (perangkat desa.red) menimbun batu bata keatas tanah miliknya, terlapor YB dan HS menjawab jika tanah tersebut adalah tanah percaton desa.

“Ini tahah percaton. Penimbunan ini disuruh oleh Ketua. Tapi saya (pelapor.red) tidak tahu ketua itu siapa yang dimaksud,” bebernya usai keluar dari ruangan penyidik polres Sumenep.

Akibat kejadian pengrusakan tanaman bibit padi tersebut pelapor juga pengalami kerugian tanah yang terkena timbunan. (Sn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *