SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Sistem perizinan bangunan di Kabupaten Sidoarjo resmi berubah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai tindak lanjut kebijakan nasional terkait penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana serta Ketua DPRD Sidoarjo Abdullah Nasih yang turut menandatangani surat pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB.
Seluruh fraksi DPRD Sidoarjo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan aturan IMB yang selama ini menjadi dasar pengurusan izin bangunan di Kabupaten Sidoarjo.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian istilah dari IMB menjadi PBG, namun juga penyesuaian sistem layanan perizinan bangunan dari pola lama menuju sistem digital berbasis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dengan sistem baru tersebut, proses pengajuan izin bangunan kini dilakukan secara digital guna menciptakan pelayanan yang lebih terintegrasi, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap penerapan sistem PBG dapat mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan bangunan.
Meski demikian, perubahan sistem tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam proses adaptasi masyarakat, pelaku usaha, serta kesiapan pelayanan pemerintah agar masa transisi berjalan lancar tanpa hambatan.
Juru Bicara Fraksi PPP-PKS Komisi C DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, menilai penyesuaian regulasi daerah harus segera dilakukan agar selaras dengan kebijakan nasional.
“Penyesuaian regulasi daerah perlu segera dilakukan agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
Dengan dicabutnya Perda IMB tersebut, Pemkab Sidoarjo diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan perizinan bangunan yang lebih modern, efektif, dan mudah diakses masyarakat melalui platform digital SIMBG. (Red/Ali)
![]()













