Sidoarjo eksklusif.co.id – Permasalahan perumahan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo.
Kali ini, persoalan terjadi di Perumahan Mapan Putra Sentosa (MPS) yang berlokasi di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung.
Puluhan warga penghuni mengadukan nasib mereka ke DPRD Sidoarjo terkait dugaan belum terpenuhinya hak atas sertifikat rumah.
Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Sidoarjo menggelar hearing (rapat dengar pendapat) di ruang sidang paripurna, (21/4/2026) Rapat dipimpin Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin, didampingi Ketua Komisi B Bambang Pujianto dan Ketua Komisi C Choirul Hidayat.
Hadir pula perwakilan warga, pihak pengembang, serta sejumlah pejabat OPD terkait, termasuk Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ridho Prasetyo.
Koordinator perwakilan warga, Radi Nugroho, menyampaikan bahwa perumahan tersebut mulai dihuni sejak 2018 dan kini ditempati sekitar 151 kepala keluarga.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 warga mengaku telah melunasi pembayaran sejak 2022, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak milik.
“Kami sudah menunggu hampir empat tahun, tetapi sertifikat belum juga diberikan.
Kami berharap DPRD bisa membantu penyelesaiannya,” ujar Radi.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak warga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Sidoarjo.
Selain itu, warga menyayangkan masih adanya aktivitas pemasaran unit oleh pengembang Di tengah belum tuntasnya kewajiban kepada pembeli sebelumnya.
Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa perizinan perumahan diduga belum lengkap.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam forum, lahan yang digunakan disebut berasal dari status gogol gilir Yang belum seluruhnya dialihkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Supriyono, menyampaikan bahwa persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, Baik secara perdata maupun pidana, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pengembangannya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan agar pihak pengembang segera menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam forum tersebut.
“Kami meminta pengembang segera memenuhi kewajibannya kepada warga.
Selain itu, untuk sementara waktu kami minta aktivitas pemasaran dihentikan sampai seluruh perizinan dan administrasi diselesaikan,” tegasnya.
Menurutnya, penjualan unit perumahan seharusnya dilakukan setelah seluruh aspek legalitas terpenuhi.
DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Jika tidak ada itikad baik, maka akan dikoordinasikan langkah lanjutan bersama Pemkab Sidoarjo,” tambahnya.
Di akhir hearing, DPRD mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli rumah atau lahan, Dengan memastikan kejelasan status tanah dan perizinan melalui instansi terkait, seperti pemerintah desa, kecamatan, maupun OPD teknis.”Tegasnya. (Ali)
![]()













