SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Perwakilan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing atau dengar pendapat guna membahas berbagai persoalan yang mewarnai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sidoarjo.
Selain membahas tahapan Pilkades, forum tersebut juga menyoroti persoalan tunjangan purna tugas bagi pejabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin didampingi Sekretaris Komisi A Raymon Tara Iswahyudi beserta sejumlah anggota dewan lainnya.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno serta Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo Sigit Setiawan bersama anggotanya.
Diketahui, sebanyak 80 desa di Kabupaten Sidoarjo akan menggelar Pilkades serentak pada 24 Mei 2026 mendatang.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan terkait pesta demokrasi tingkat desa itu dibahas secara mendalam, terutama hal-hal yang masih memunculkan polemik di masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah adanya penerapan dua regulasi berbeda yang dinilai menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada Perbup Nomor 5 Tahun 2020 dengan rujukan PP Nomor 43 Tahun 2014. Namun di sisi lain, telah terbit PP Nomor 16 Tahun 2026 tertanggal 27 Maret 2026 yang wajib diberlakukan.
Persoalan yang dianggap paling krusial yakni terkait calon kepala desa (Cakades) yang berasal dari perangkat desa. Dalam aturan lama, perangkat desa hanya diwajibkan cuti. Sementara dalam aturan terbaru, perangkat desa yang maju sebagai Cakades diwajibkan mengundurkan diri guna menghindari konflik kepentingan.
Forkom BPD juga menyampaikan beberapa persoalan lain, seperti maraknya baliho bergambar Cakades yang turut menyertakan foto anggota DPRD Sidoarjo.
Selain itu, mereka mempertanyakan kejelasan tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang juga diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Selama ini yang ada adalah tunjangan purna tugas kepala desa sebesar Rp 50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami meminta hak anggota BPD seperti tunjangan pensiun benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin atau yang akrab disapa Kaji Reza menegaskan, seluruh tahapan Pilkades serentak wajib berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, semua pihak mulai dari penyelenggara, para Cakades hingga masyarakat harus menaati aturan sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Kami berharap Pilkades serentak ini berjalan lancar, jujur, adil dan aman. Ini akan terwujud bila semua pihak taat aturan mulai tahapan pencalonan, penetapan calon, kampanye hingga pencoblosan dan penetapan pemenang,” katanya.
“Taat aturan adalah wujud kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Sesuai tupoksi kami di dewan, tentunya akan terus mengawal sekaligus melakukan pengawasan,” tambahnya.
Terkait perangkat desa yang maju sebagai Cakades, Kaji Reza menegaskan hal tersebut telah diatur dalam PP terbaru. Meski Perbup baru belum diterbitkan, perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa sebaiknya segera mengundurkan diri.
“Sebaiknya mundur begitu ditetapkan sebagai Cakades agar tidak terjadi konflik kepentingan. Saya kira pihak PMD juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.
Soal baliho Cakades yang memuat foto anggota DPRD, pihaknya mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah anggota dewan.
“Hampir semua teman-teman anggota mengaku tidak tahu dan tidak pernah memberi izin. Tapi dengan bentuk apa pun, selama tidak menyalahi aturan tentunya tidak masalah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Setelah ada Permendagri baru kami bisa menyusun Perbupnya. Namun kami juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan sekarang tinggal menunggu penjelasan terkait Pilkades serentak ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, termasuk soal tunjangan purna tugas bagi anggota BPD juga masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri.
(Red/Ali)
![]()













