Lamongan, Eksklusif.co.id – Sejumlah warga mengeluhkan dugaan aktivitas pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri di sebuah rumah kos yang berada di Dusun Blumbang, Desa Dradah, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Warga menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan dan meminta pemerintah desa serta aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, kos tersebut diduga kerap digunakan oleh pasangan yang tidak memiliki hubungan perkawinan yang sah. Warga berharap adanya pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban serta norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk perbuatan asusila, maka dapat dikaji berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Selain itu, penanganan juga dapat mengacu pada ketentuan hukum lain yang relevan sesuai fakta yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan warga tersebut masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran di lokasi tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik rumah kos serta pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan, berita ini akan diperbarui.
Hingga berita ini ditulis, media masih berupaya menghubungi pemilik rumah kos yang menurut keterangan warga bernama Bapak Salam untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait laporan masyarakat tersebut. Sampai saat ini, belum diperoleh tanggapan resmi dari yang bersangkutan.
(Dwi)
![]()













