BLITAR, Eksklusif.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pendanaan ini juga dialokasikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan di bidang cukai.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, menjelaskan bahwa seluruh pemanfaatan dana tersebut harus mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sesuai ketentuan yang ada, ada dua kegiatan utama yang bisa kami jalankan menggunakan anggaran DBHCHT ini,” ujar Hangga saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Kedua kegiatan tersebut meliputi pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal secara gabungan dengan Bea Cukai dan instansi terkait, serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan cukai, dampak negatif peredaran rokok ilegal, hingga sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggar.
Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang menggantikan peraturan sebelumnya, PMK Nomor 72 Tahun 2024. Dalam aturan baru ini, alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga bidang sasaran, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan masyarakat, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Porsi sebesar 10 persen untuk penegakan hukum inilah yang menjadi ruang lingkup tugas Satpol PP. Kegiatannya meliputi pengawasan mesin pelinting rokok, penyebaran informasi aturan cukai, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran: rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, maupun pemasangan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Hangga menambahkan bahwa pengelolaan program pemberantasan rokok ilegal di lingkungan Satpol PP baru dialihkan ke Bidang Tibum sejak Mei 2026. Sebelumnya, tanggung jawab ini berada di bawah Bidang Penegakan Peraturan Daerah.
Berdasarkan catatan kinerja, pada periode Januari hingga April 2026 telah dilaksanakan satu kali operasi lapangan dan dua kali kegiatan sosialisasi. Setelah peralihan tugas, tim kembali menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai dan instansi lain pada 20–21 Mei 2026 yang menyasar wilayah barat Kabupaten Blitar.
Ia menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kedepannya kegiatan sosialisasi dan operasi tetap berjalan. Penyusunan jadwal berikutnya masih disesuaikan dengan agenda kerja, mengingat saat ini kami masih dalam masa transisi penanganan tugas ini,” pungkas Hangga.
(ADV/Kmf/Suwito)
![]()













