Sidoarjo, Eksklusif.co.id — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerbitkan regulasi baru mengenai standarisasi seragam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Batik, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, pada Senin (29/6/2026).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD, Kepala Satuan Pendidikan, hingga Direktur BUMD di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut operasional dari Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain bertujuan menegakkan kedisiplinan pegawai, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat identitas daerah serta memupuk rasa bangga terhadap warisan budaya lokal, khususnya industri batik khas Sidoarjo.
Rincian Aturan Baru Pakaian Dinas Pemkab Sidoarjo
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai:
1. Jadwal Penggunaan PDH Batik
Hari Kamis: Seluruh pegawai diwajibkan mengenakan batik khas Sidoarjo.
Hari Jumat & Hari Batik Nasional (2 Oktober): Pegawai wajib mengenakan pakaian batik, tenun, atau lurik.
Hari Sabtu: Khusus bagi Perangkat Daerah atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menerapkan sistem enam hari kerja, penggunaan batik khas Sidoarjo diwajibkan hingga hari Sabtu.
2. Kewajiban Penggunaan Udeng bagi Pegawai Pria Merujuk pada Pasal 7 Ayat (2), pegawai pria yang mengenakan pakaian dinas batik wajib melengkapinya dengan penutup kepala berupa Udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo. Aturan penggunaan udeng ini bersifat wajib pada momen-momen tertentu, meliputi:
Pelaksanaan apel pagi.
Momen penerimaan tamu dinas.
Kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
3. Ketentuan Pakaian Khas Daerah Sesuai Pasal 7 Ayat (3), pakaian adat khas Sidoarjo bermotif batik lokal wajib dikenakan saat momentum Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap tanggal 31 Januari, serta pada peringatan hari besar kebudayaan. Ketentuan detailnya adalah:
Pria: Menggunakan perpaduan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo.
Wanita: Menggunakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.
Dukungan Nyata untuk Pengrajin Lokal
Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan bahwa penerbitan SE Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik ini bukan sekadar urusan seragam formalitas, melainkan bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap sektor ekonomi kreatif.
“Penerbitan SE ini merupakan bentuk dukungan konkret dan nyata dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap eksistensi serta kesejahteraan para perajin batik lokal agar terus berkembang,” jelasnya.
(Ali)
![]()













