PURWAKARTA, Eksklusif.co.id – Kasus pilu kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI). Asti Agustini (36), seorang PMI asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dikabarkan tengah mengalami sakit jantung di tempat kerjanya di Qatar. Selain menderita sakit, korban diduga diberangkatkan secara nonprosedural (ilegal) oleh oknum agen penempatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Dani Abdurahman, menegaskan bahwa pihak keluarga memiliki hak untuk melaporkan oknum yang memberangkatkan Asti ke pihak berwajib. Ia mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku penempatan PMI ilegal sangat berat.
“Disnakertrans Purwakarta hanya bisa melakukan tindakan sesuai kewenangan dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Dani didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans), Adi Wibowo, usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Purwakarta, Rabu (8/7/2026).
Respons Kepolisian dan Kendala Evakuasi di Qatar
Secara terpisah, Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa urusan penanganan pegawai migran di luar negeri berada di bawah kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang berkoordinasi dengan kepolisian negara setempat. Tugas Polres di daerah saat ini adalah melakukan pemetaan dan pendataan.
Terkait kondisi Asti yang dikabarkan tidak bisa keluar dari rumah majikannya karena perangai agensi yang kasar, Kapolres menyarankan pihak keluarga untuk menempuh jalur hukum ke tingkat pusat jika ingin melaporkan dugaan sindikat ilegal ini.
“Silakan itu ditempuh (lapor ke Mabes Polri), karena kewenangan Polres di daerah tidak bisa mengambil langsung warga Purwakarta tersebut di Qatar. Perihal kondisi warga Plered ini, nanti akan dikoordinasikan dengan semua pihak terkait,” terang AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.
Sementara itu, Penggiat PMI Jawa Barat, Paryanto Uslan, mengungkapkan bahwa informasi mengenai keberadaan Asti sudah diterima oleh KBRI Doha. Pihak KBRI bahkan siap menanggung biaya transportasi korban dan telah mengarahkan panggilan darurat medis ke nomor 999 jika terjadi kondisi fatal. Namun, kendala utama saat ini adalah Asti tidak diizinkan keluar oleh majikannya.
Paryanto menjelaskan, KBRI tidak bisa serta-merta melakukan penjemputan paksa karena harus menghormati kedaulatan hukum Qatar, di mana majikan memiliki kontrol penuh atas visa dan mobilitas pekerja.
Mengapa KBRI Memerlukan Proses Birokrasi?
Yurisdiksi Hukum: KBRI tidak memiliki wewenang kepolisian untuk menggeledah properti pribadi di Qatar tanpa izin otoritas setempat.
Tuntutan Majikan: Sering kali majikan menahan paspor karena merasa kontrak belum putus resmi atau menuntut ganti rugi biaya agensi.
Prosedur Medis: Mengingat riwayat penyakit jantung Asti, proses evakuasi membutuhkan rujukan resmi dan surat fit to fly dari rumah sakit agar aman di penerbangan.
Langkah Mendesak dan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Ilegal
Koordinasi antara Disnakertrans Purwakarta dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat saat ini dilaporkan sudah berjalan. Pihak keluarga disarankan segera membuat laporan resmi melalui portal Peduli WNI Kemlu RI atau hotline KBRI Doha untuk mempercepat pengurusan izin exit permit.
Paryanto mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dan mengikuti jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri agar kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga menjabarkan regulasi ketat yang dapat menjerat oknum perekrut Asti:
UU No. 21 Tahun 2007 (PTPPO) Pasal 4: Mengirimkan WNI ke luar negeri untuk dieksploitasi diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian) Pasal 120: Mengatur pidana penyelundupan manusia bagi pihak yang mencari keuntungan dari pengiriman orang secara ilegal.
UU No. 18 Tahun 2017 (PPMI) Pasal 82: Menempatkan PMI tanpa syarat dokumen resmi diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Mari kita lebih keras lagi untuk saling peduli demi keselamatan bersama dan mendukung penuh penguatan fungsi Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi di Kementerian Pelindungan PMI sebagai garda terdepan penanganan kasus seperti ini,” pungkas Paryanto.
Red/Laela)
![]()













