BANYUWANGI, Eksklusif.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, mendapat respons yang sangat baik dari masyarakat setempat. Tingginya minat warga untuk mengikuti program sertifikasi tanah massal ini terlihat dari melonjaknya jumlah pendaftar hingga melampaui kuota awal yang dialokasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Desa Kaligung sebenarnya memperoleh kuota awal sebanyak 900 bidang tanah dari BPN. Namun, hingga proses pendaftaran berlangsung, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan kepemilikan sertifikat telah mencapai kisaran 1.200 hingga 1.300 bidang. Lonjakan ini merepresentasikan meningkatnya kesadaran masyarakat desa akan pentingnya legalitas kepemilikan aset tanah mereka.
Memasuki Tahap Pemberkasan dan Pengukuran
Pemerintah Desa Kaligung di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ahmad Afandi, bersama jajaran panitia PTSL yang diketuai oleh Hariyono dan Bendahara Bahrul Ulum, terus bersinergi memberikan pelayanan terbaik. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan administrasi dapat berjalan lancar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaksanaan PTSL di Desa Kaligung telah memasuki tahapan krusial, yaitu proses pemberkasan dokumen serta pengukuran langsung terhadap bidang-bidang tanah milik masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengedepankan aspek ketelitian administrasi guna menghindari kesalahan data.
Sekretaris Desa Kaligung, Ghofar, menyampaikan bahwa tingginya antusiasme warga menjadi stimulan positif bagi aparatur desa untuk bekerja secara maksimal.
“Alhamdulillah, antusias warga sangat tinggi. Kuota dari BPN sebanyak 900 bidang, tetapi yang mendaftar mencapai sekitar 1.200 bidang. Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya demi memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka,” ungkap Ghofar.
Tekan Potensi Sengketa dan Tertibkan Administrasi
Ghofar menambahkan, program strategis PTSL ini tidak sekadar memberikan manfaat fisik berupa sertifikat tanah kepada warga. Lebih dari itu, program ini menjadi instrumen penting bagi pemangku kebijakan di tingkat desa untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Dengan kepemilikan sertifikat yang sah secara hukum, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum tetap atas hak milik mereka. Hal tersebut dinilai sangat efektif untuk meminimalisir potensi konflik maupun sengketa lahan di tengah masyarakat pada masa mendatang.
Pemerintah Desa Kaligung berharap sinergitas yang harmonis antara masyarakat, jajaran pemerintah desa, serta BPN Banyuwangi dapat terus terjaga erat hingga program PTSL tahun ini tuntas sepenuhnya dan memberikan dampak ekonomi serta kemanfaatan sosial yang nyata bagi warga.
(Red/Dwi)
![]()













