SIDOARJO, Eksklusif.co.id – Praktik penjualan tanah kavling yang tidak memiliki dokumen perizinan resmi disinyalir masih marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Salah satu temuan menonjol berada di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan.
Pengembang properti bertajuk Tanzira Property terpantau masih gencar menjajakan kavling bertajuk “Griya Tanzira Ganting”. Pemasaran ini tetap berjalan masif meskipun diduga kuat proyek tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan telah terbentur instruksi tegas dari kepala daerah.
Dengan iming-iming spanduk mencolok bermotif “DP Ringan, Bunga 0%, Cash Back 5 Juta,” proyek ini disinyalir kuat menjerat konsumen lewat skema bisnis yang manipulatif. Ironisnya, aktivitas pemasaran di lapangan tetap melenggang bebas tanpa penindakan, seolah aparat otoritas di tingkat desa maupun kecamatan menutup mata dan telinga.
Menabrak Kebijakan Resmi dan Regulasi Formil
Langkah yang diambil oleh manajemen Tanzira Property jelas menabrak kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, sebelumnya telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 600.3/8710/438.5.4/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang menegaskan larangan komersial terhadap objek tanah kavling.
Melalui surat yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Sidoarjo tersebut, Bupati secara instruktif memerintahkan pengawasan ketat menyusul maraknya modus penipuan properti perumahan.
Berdasarkan regulasi formil, praktik penjualan tanah kavling tanpa bangunan merupakan pelanggaran hukum berat yang menabrak Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pelanggaran atas aturan ini diancam dengan sanksi pidana tegas yang diatur dalam Pasal 150 hingga Pasal 163.
Bupati Subandi juga mendesak para Camat—sesuai fungsi koordinasi wilayah dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017—untuk aktif melakukan monitoring, pengawasan, serta penertiban reklame atau bangunan liar. Namun, fakta di lapangan justru mempertontonkan pembiaran yang kontras.
Bongkar Tiga Siasat Modus Pemasaran
Ketua Umum LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, membongkar secara detail siasat pemasaran yang diterapkan pengembang di Desa Ganting. Menurut Aris, tiga poin promosi yang ditawarkan merupakan modus tersistematis untuk menjebak konsumen:
DP Ringan: Berfungsi sebagai umpan pemikat. Begitu uang muka disetor, pembeli langsung dikejar target termin. Jika menunggak 2 hingga 3 bulan, uang muka dinyatakan hangus sepihak dan kavling dijual kembali ke orang lain.
Bunga 0%: Strategi skema in-house yang bergerak di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta tanpa jaminan perbankan. Skema ini menempatkan dana angsuran konsumen pada posisi rentan raib jika pengembang mendadak bermasalah di kemudian hari.
Cash Back Rp5 Juta: Janji yang diklaim baru akan cair setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) dipecah. Padahal, lahan yang ditawarkan disinyalir kuat berstatus kawasan hijau atau lahan pertanian aktif, yang membuat izin alih fungsi lahan (kesesuaian ruang) mustahil diterbitkan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya rumah contoh maupun papan informasi perizinan resmi yang dipasang oleh pengembang. Jejak digital Tanzira Property juga tercatat pernah menggarap proyek serupa bernama “Tiara Regency” di Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, yang legalitas hukumnya kini turut dipertanyakan.
Berdasarkan dokumen Himbauan Kewaspadaan yang dirilis resmi oleh Bupati Sidoarjo, masyarakat diimbau agar tidak mudah terkecoh. Warga diwajibkan melakukan cek silang secara mandiri terhadap 5 lapis perizinan utama sebelum melakukan transaksi properti guna menghindari kerugian materil di masa mendatang.
(Red/Ali)
![]()













