Kriminal

Sakit Hati dan Incar Harta, Pria di Probolinggo Habisi Teman Live TikTok Secara Sadis

×

Sakit Hati dan Incar Harta, Pria di Probolinggo Habisi Teman Live TikTok Secara Sadis

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Reskrim saat menunjukkan sejumlah barang bukti termasuk palu, potongan cutter, dan pakaian milik korban dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Mapolres Probolinggo.

PROBOLINGGO, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar misteri penemuan jasad seorang pria di sebuah lahan kosong kawasan Jalan Pantai Permata Pilang, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban yang sempat diduga kuat merupakan korban pembunuhan sadis kini telah teridentifikasi.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menerangkan bahwa kepastian identitas ini diperoleh setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama 10 hari sejak jasad korban ditemukan pada Sabtu (4/7/2026) lalu. Korban diketahui berinisial SA (36), seorang warga asal Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan sekaligus menetapkan seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebagai tersangka utama. AN diduga kuat menjadi eksekutor tunggal di balik tewasnya korban.

“Kronologi peristiwa berdarah ini bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban menghubungi AN untuk mengajak bertemu di Terminal Bayuangga. Usai bertemu, keduanya berboncengan menuju kediaman tersangka di Desa Jangur sebelum akhirnya berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam,” papar AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Sakit Hati Berujung Eksekusi di Lokasi ‘Live’ TikTok

AKP Rico membeberkan, sepanjang perjalanan di atas motor, korban disinyalir beberapa kali melakukan tindakan pelecehan fisik yang memicu ketidaknyamanan tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari arah belakang.

Memasuki pukul 00.00 WIB, keduanya kembali mengarah ke area Kota Probolinggo dan memutuskan menepi di kawasan Pantai Permata. Lokasi sepi ini diakui kerap menjadi tempat bagi keduanya untuk membuat konten siaran langsung (Live) di aplikasi TikTok.

“Di lokasi tersebut, amarah tersangka memuncak. AN kemudian mengambil sebilah palu besi yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Rico.

Tersangka langsung menghujani kepala korban dengan pukulan palu berulang kali hingga terkapar, lalu mencekik leher korban hingga lemas tak berdaya. Guna memastikan korban tewas sekaligus merekayasa motif, tersangka mengambil pisau cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan menyayat wajah korban dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan motif pencurian utama. Pelaku ingin mengesankan seolah-olah pembunuhan tersebut didasari oleh motif dendam personal atau kemarahan murni,” tambah Kapolres Probolinggo Kota.

Jasad Diseret 50 Meter, Motor Korban Dijual ke Facebook

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, AN menyeret jasad SA sejauh kurang lebih 50 meter menuju area ladang tersembunyi, lokasi di mana mayat akhirnya ditemukan oleh warga. Setelah itu, tersangka menggasak sepeda motor, dompet, serta telepon genggam milik korban lalu melarikan diri.

Guna menghilangkan jejak, sepeda motor korban sempat disembunyikan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama tiga hari. Kendaraan tersebut kemudian dijual oleh pelaku melalui marketplace Facebook seharga Rp4 juta kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang. Sementara tas dan ponsel korban dibuang ke pinggir sungai di depan SPBU Klakah.

“Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pelacakan di lapangan guna mengamankan unit sepeda motor milik korban yang telah berpindah tangan,” tegas AKBP Rico.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu potong kaos merah, sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan pisau cutter, satu unit ponsel warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, dan sebuah helm merah.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan berencana ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati tersangka terhadap perilaku korban, dikombinasikan dengan desakan faktor ekonomi untuk menguasai aset berharga milik korban.

Atas tindakan sadisnya, tersangka AN kini resmi ditahan dan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3). Tersangka kini diancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *