Kriminal

Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Polresta Malang Kota Gulung Kurir Jaringan Lintas Provinsi

×

Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Polresta Malang Kota Gulung Kurir Jaringan Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana (tengah), didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hendro Triwahyono saat menunjukkan barang bukti bungkus teh hijau berisi sabu dan ribuan butir ekstasi hasil sitaan dari jaringan lintas provinsi dalam konferensi pers di Mapolresta Malang.

MALANG, Eksklusif.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota Polda Jatim sukses membongkar kasus menonjol peredaran gelap narkotika berskala besar. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu-sabu serta 2.480 butir pil ekstasi (inex).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari hasil pengembangan penyidikan berlapis dari kasus narkotika yang ditangani sebelumnya, hingga akhirnya berhasil mengarah pada simpul jaringan yang jauh lebih besar.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami mengamankan dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi. Masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Pergerakan keduanya dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FI yang saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kombes Putu Kholis dalam rilisnya, Kamis (16/7/2026).

Kedua kurir tersebut berhasil disergap petugas pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Mereka diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan rapi. Barang bukti tersebut meliputi 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 3.275 gram. Selain itu, petugas juga menyita 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket tambahan berisi 80 butir, dengan akumulasi total 2.480 butir ekstasi.

Hasil Pengembangan Tersangka Akhir Juni

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan secara rinci bahwa penangkapan ini berakar dari nyanyian tersangka berinisial ANH yang sudah lebih dahulu diciduk petugas pada akhir Juni 2026 lalu.

Berangkat dari pemeriksaan ANH, penyelidikan intensif mengarah kuat kepada MS dan MR yang berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika di rumah kontrakan tersebut. “Saat tim kami melakukan penggeledahan di Pare, seluruh barang bukti berhasil kami amankan di lokasi sebelum barang terlarang ini sempat dipecah dan diedarkan ke masyarakat,” jelas Kompol Hendro.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima pasokan barang haram dari FI dengan menggunakan sistem ‘ranjau’ atau sistem putus. Peta pergerakannya melibatkan kurir bayangan untuk mengambil barang pesanan di suatu titik tanpa pernah bertemu langsung secara fisik dengan sang pengendali jaringan.

Jika operasi ini berhasil berjalan mulus, kedua kurir ini dijanjikan bakal mendapat upah menggiurkan senilai Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu maupun paket ekstasi yang sukses mereka pasarkan ke tangan konsumen.

Gunakan Sistem Ranjau, Terancam 20 Tahun Penjara

Rekam jejak digital dan pengakuan para pelaku juga mengungkap fakta mencengangkan. Kedua pemuda ini ternyata merupakan bagian dari sindikat lama yang sudah berulang kali menerima pasokan narkotika dari DPO FI. Tercatat, mereka telah lolos melakukan empat kali pengiriman sabu sejak April 2026, serta dua kali pengiriman pil ekstasi.

Saat ini, jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan perburuan di lapangan untuk melacak keberadaan FI serta memperluas penyidikan guna membongkar jaringan lain yang terafiliasi.

Atas perbuatan pidananya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga melapisinya dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun beserta sanksi denda berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kompol Hendro.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *