Kriminal

Diancam Pakai Celurit, Remaja 15 Tahun di Bangkalan Jadi Korban Kekerasan Seksual Tiga Pemuda

×

Diancam Pakai Celurit, Remaja 15 Tahun di Bangkalan Jadi Korban Kekerasan Seksual Tiga Pemuda

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, saat menunjukkan barang bukti sebilah celurit dan pakaian pelaku yang digunakan untuk mengancam korban IP (15) dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN, Eksklusif.co.id – Kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa anak di bawah umur kembali berhasil dibongkar oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Bangkalan. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat meringkus tiga orang tersangka, di mana satu di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.

Ketiga tersangka yang kini telah diamankan tersebut masing-masing berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Berdasarkan data kepolisian, ketiganya merupakan warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa rentetan peristiwa memilukan ini bermula pada April 2026 lalu. Saat itu, korban yang baru berusia 15 tahun berinisial IP, diajak pergi oleh teman dekat sekaligus teman sekolahnya sendiri yang tidak lain adalah tersangka TU (14).

“Korban mengalami tindakan kekerasan seksual tersebut dalam tiga waktu yang berbeda,” ujar AKP Eriek Triyasworo saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Bangkalan, Sabtu (18/7/2026).

Terungkap Setelah Korban Berani Bicara

AKP Eriek menambahkan, aksi bejat para tersangka akhirnya terendus setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan petaka yang dialaminya kepada pihak keluarga. Bak disambar petir, pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan para pelaku langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

“Berangkat dari laporan tersebut dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku, yang mana salah satu di antaranya masih masuk kategori anak di bawah umur,” ungkap AKP Eriek.

Guna memulihkan kondisi emosional korban, AKP Eriek memastikan bahwa saat ini kondisi psikologis remaja yang masih sangat muda tersebut terus dipantau secara ketat serta diberikan pendampingan trauma psikologis secara khusus.

Diancam Sajam dan Terancam 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan fakta kejam di balik aksi para pelaku. Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, korban IP ternyata terus berada di bawah tekanan dan ancaman serius. Salah satu pelaku nekat menodongkan senjata tajam jenis celurit agar korban ketakutan dan terpaksa menuruti nafsu bejat mereka.

Selain menjebloskan para tersangka ke dalam sel tahanan, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya, serta sebilah celurit besi yang digunakan untuk mengancam korban.

Atas perbuatan tidak terpuji ini, ketiga tersangka kini dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka kini terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(Red/Muis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *