PASURUAN, Eksklusif.co.id – Dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD/DD) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan. Pembangunan Jembatan di Dusun Keputran, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Tahun Anggaran (TA) 2024, disinyalir fiktif total (100 persen). Meski anggaran yang bernilai ratusan juta rupiah telah dicairkan secara penuh, wujud fisik bangunan jembatan tidak pernah direalisasikan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan Tim Eksklusif.co.id pada Kamis (23/7/2026), tidak ditemukan adanya aktivitas maupun bekas pengerjaan fisik bangunan baru di lokasi tersebut.
Di titik lokasi proyek, yang tampak hanyalah struktur jembatan lama dengan kondisi pondasi yang sudah jebol dan rusak parah. Di sekitar area tidak terdapat material bangunan baru, galian struktur, maupun papan nama informasi proyek sebagaimana standar operasional pengerjaan konstruksi desa.
Padahal, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bakalan TA 2024, Pemdes Bakalan telah mencantumkan dan mengalokasikan pos anggaran secara penuh untuk pengerjaan jembatan tersebut.
“Dari dulu sampai sekarang sama sekali tidak pernah ada pengerjaan pembangunan. Tapi anehnya, tahu-tahu anggarannya di laporan sudah cair 100 persen. Kami warga di sini bertanya-tanya, uang negara sebanyak itu dipakai oleh siapa?” pangkas salah seorang warga Dusun Keputran yang meminta identitasnya dirahasiakan.
SPJ Diduga Rampung 100 Persen, Pihak Desa Bungkam
Dugaan rekayasa administrasi dalam kasus proyek jembatan ini kian menguat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber tepercaya, pencairan anggaran proyek yang diduga fiktif ini disinyalir telah dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengerjaan serta Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) rampung 100 persen.
Apabila indikasi ini terbukti benar di mata hukum, maka tindakan tersebut disinyalir masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen otentik negara, serta penggelapan jabatan. Hingga saat ini, transparansi mengenai sosok Tim Pengelola Kegiatan (TPK), pihak penyedia jasa (kontraktor), serta pejabat desa yang menyetujui penandatanganan dokumen BAST tersebut belum terungkap.
Sebagai pemenuhan asas keberimbangan berita (cover both sides), media Eksklusif.co.id telah melayangkan surat konfirmasi dan upaya klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Bakalan pada Jumat (24/7/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (25/7/2026), Kepala Desa Bakalan memilih tidak memberikan jawaban maupun tanggapan resmi.
Warga Resmi Lapor ke Polres dan Inspektorat Pasuruan
Geram atas dugaan penyelewengan dana publik tersebut, perwakilan warga Desa Bakalan secara resmi telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan serta Satreskrim Polres Pasuruan.
Warga menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan tim auditor internal Pemkab Pasuruan untuk segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif, menyelamatkan uang negara, serta memproses hukum oknum pejabat desa yang terlibat.
Kasus “jembatan gaib” ini menjadi evaluasi dan catatan merah bagi sistem pengawasan serta transparansi penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tim Redaksi Eksklusif.co.id akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga mendapat kepastian hukum.
(Red/Humas)
![]()













