Nusantara

Pesona Bromo Pikat Wisatawan, BB TNBTS Tegaskan Imbauan Bebas Pungli dan Gerakan Bawa Turun Sampah

×

Pesona Bromo Pikat Wisatawan, BB TNBTS Tegaskan Imbauan Bebas Pungli dan Gerakan Bawa Turun Sampah

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Ilustrasi Suasana wisatawan saat menikmati panorama alam Gunung Bromo di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Probolinggo.

PROBOLINGGO, Eksklusif.co.id – Kawasan Gunung Bromo kembali membuktikan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata alam unggulan berkelas dunia di Jawa Timur. Hamparan lautan pasir, kawah aktif, Bukit Teletubbies, Pasir Berbisik, hingga panorama sunrise terus memikat kunjungan ribuan wisatawan domestik maupun mancanegara, Minggu (26/7/2026).

Dalam momentum peliputan tersebut, tim jurnalis menyusuri titik-titik strategis kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) untuk memantau langsung dinamika sektor pariwisata serta edukasi kelestarian lingkungan di lapangan.

Di sela kegiatan peninjauan, petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengimbau seluruh pengunjung untuk senantiasa mematuhi tata tertib kawasan konservasi demi menjaga keselamatan bersama dan kelestarian ekosistem.

Petugas menegaskan pentingnya menjaga kebersihan, melintas di jalur resmi, serta menghormati kearifan lokal budaya adat masyarakat Tengger. Selain itu, BB TNBTS menegaskan komitmen penolakan terhadap segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) di dalam kawasan. Wisatawan diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas di lapangan jika menemukan transaksi tidak resmi di luar mekanisme yang berlaku.

Secara khusus, BB TNBTS juga menggalakkan gerakan kepedulian lingkungan bertajuk “Bawa Turun Sampahmu” kepada seluruh pengunjung.

Poin Larangan yang Wajib Dihindari Wisatawan

Sebagai kawasan konservasi nasional yang dilindungi undang-undang, BB TNBTS merinci sejumlah poin larangan mendasar yang wajib dipatuhi oleh setiap pengunjung:

  • Pencemaran Lingkungan: Dilarang membuang sampah sembarangan di seluruh area TNBTS.

  • Jalur Terlarang: Dilarang keluar dari jalur wisata (trail) resmi yang telah ditetapkan.

  • Pengrusakan: Dilarang melakukan aksi corat-coret (vandalisme) maupun merusak fasilitas umum.

  • Eksploitasi Alam: Dilarang mengambil, merusak, atau membawa keluar tumbuhan, batu, maupun satwa kawasan konservasi.

  • Potensi Kebakaran: Dilarang membuat api unggun atau memicu aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

  • Barang Terlarang: Dilarang membawa minuman keras, obat-obatan terlarang, serta senjata ke dalam kawasan.

  • Sertifikasi Masuk: Dilarang memasuki kawasan tanpa memiliki tiket/pembayaran resmi (e-booking).

  • Transaksi Ilegal: Dilarang memberi atau menerima pungutan di luar tarif/mekanisme resmi BBNTS.

  • Keselamatan Vulkanik: Dilarang mengabaikan instruksi petugas serta melanggar batas zona aman rekomendasi di sekitar kawah aktif Bromo.

Keindahan alam Gunung Bromo merupakan warisan ekologis yang membutuhkan sinergi erat antara pemerintah, pelaku jasa wisata, warga lokal, dan wisatawan agar tetap lestari. Melalui edukasi publik ini, menikmati keindahan alam Bromo diharapkan tidak sekadar aktivitas rekreasi, melainkan wujud tanggung jawab bersama menuju pariwisata yang bersih, aman, tertib, dan bebas pungli.

(Red/Hum)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *