SURABAYA, Eksklusif.co.id – Seorang pria berinisial M.A. (34) harus berurusan dengan hukum dan ditahan penyidik Polrestabes Surabaya. Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) serta penipuan terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya, dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian (polisi gadungan).
Kasus penipuan dan kekerasan seksual ini ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan resmi korban. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membeberkan bahwa perkenalan awal antara korban dan pelaku terjadi pada Maret 2026 di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Komunikasi keduanya lalu berlanjut intensif melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp hingga akhirnya berpacaran.
“Sekitar dua minggu setelah perkenalan di GBT, keduanya menjalin hubungan asmara,” terang AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7/2026).
Modus Seragam Dinas dan Peras Uang Korban
Guna memperdaya korban beserta keluarganya, pada April 2026 pelaku mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian lengkap. Kepada keluarga korban, M.A. mengaku bertugas sebagai personel aktif di Mapolda Jawa Timur.
Memanfaatkan kepercayaan keluarga korban, pelaku berdalih meminjam uang sebesar Rp1.100.000 dengan alasan untuk biaya perbaikan sepeda motor. Karena percaya dengan profesi mentereng pelaku, korban tergerak meminjam uang dari ibunya dan menyerahkannya kepada M.A.
Puncak aksi kejahatan terjadi pada Mei 2026 di rumah korban kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya. Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak keras.
“Korban telah menolak ajakan tersebut. Namun pelaku diduga terus memaksa dan melakukan tekanan psikis, termasuk mengancam akan memutuskan hubungan jika keinginannya tidak dituruti,” jelas AKP Hadi.
Aksi pemaksaan berlanjut pada 13 Mei 2026. Pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan pemaksaan hubungan seksual secara brutal hingga korban mengalami pendarahan. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan nekat menghadiri acara wisuda/kelulusan korban pada akhir Mei 2026 dengan mengenakan seragam dinas Polri demi menjaga penyamarannya.
Kedok Terbongkar dan Disergap Keluarga Bersama Polsek Benowo
Kebohongan M.A. akhirnya runtuh pada Rabu, 24 Juni 2026. Saat pelaku kembali menyambangi rumah korban di Sememi Jaya, pihak keluarga korban yang mulai menaruh kecurigaan berkoordinasi dengan personel Polsek Benowo untuk mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan dan dilakukan verifikasi identitas serta status keanggotaannya, dipastikan bahwa yang bersangkutan sama sekali bukan anggota kepolisian,” tegas AKP Hadi.
Merasa dilecehkan, diperdaya, dan dirugikan secara materiil maupun fisik, korban didampingi keluarga melaporkan M.A. ke Polrestabes Surabaya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya korban penipuan lain dari aksi polisi gadungan tersebut. Atas perbuatannya, M.A. terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta sesuai aturan UU TPKS.
(Red/Muis)
![]()













