Kriminal

Bermodal Lidi Berperekat, Residivis di Lamongan Diringkus Usai Gasak Kotak Amal Masjid

×

Bermodal Lidi Berperekat, Residivis di Lamongan Diringkus Usai Gasak Kotak Amal Masjid

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., bersama barang bukti uang tunai dan lidi berprekat yang digunakan tersangka YS (42) saat memancing uang kotak amal masjid di Polsek Karanggeneng, Lamongan.

LAMONGAN, eksklusif.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Karanggeneng Polres Lamongan berhasil membongkar tindak pidana pencurian uang kotak amal di sebuah masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Seorang pria paruh baya yang merupakan residivis berulang berhasil diamankan petugas.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku yang berhasil diringkus berinisial YS (42), warga Sukomulyo, Kabupaten Lamongan. Tersangka ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.

Ipda Hamzaid menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan cepat masyarakat setempat yang langsung direspons oleh Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali, S.H., bersama tim opsnal dengan menggelar penyelidikan intensif di lapangan.

“Begitu menerima laporan warga, anggota Polsek Karanggeneng bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka YS,” ujar Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).

Gunakan Modus Lidi Berperekat dan Status Residivis

Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, tersangka YS melancarkan aksinya menggunakan modus operandi yang terbilang sederhana namun rapi, yakni memancing lembaran uang tunai dari dalam celah kotak amal menggunakan sebatang lidi sapu yang telah diolesi perekat (pulut).

Penyidikan lebih lanjut mengungkap rekam jejak kelam tersangka di dunia kejahatan. YS diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara atas kasus serupa serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Berdasarkan rekam jejak pemeriksaan, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan curanmor,” tegas Ipda Hamzaid.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

  • 1 patahan lidi sapu yang sudah diberi perekat,

  • Uang tunai hasil curian senilai Rp394.000 (17 lembar pecahan Rp20.000, 1 lembar pecahan Rp50.000, dan 2 lembar pecahan Rp2.000),

  • 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana operasional melancarkan aksinya.

Terancam KUHP Terbaru dan Imbauan Kepolisian

Saat ini, tersangka YS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau kepada pengurus tempat ibadah dan seluruh elemen masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center Kepolisian 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkas Ipda Hamzaid. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *